Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Cara Lengkap Membuat NPWP Secara Online

Oleh
SHARE   :

Cara Lengkap Membuat NPWP Secara Online
Foto: Ilustrasi NPWP

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yang merupakan identifikasi resmi yang diberikan kepada individu atau entitas hukum yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak di Indonesia. Setiap orang yang memiliki penghasilan atau memiliki kegiatan usaha di Indonesia wajib memiliki NPWP.

NPWP digunakan untuk melaporkan penghasilan dan membayar pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dengan memiliki NPWP, individu atau entitas dapat melaporkan pajak mereka secara sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan memiliki NPWP, individu atau entitas dapat memperoleh berbagai fasilitas perpajakan yang disediakan oleh pemerintah, seperti pembebasan pajak, potongan pajak, atau insentif pajak lainnya.

Cara Membuat NPWP Secara Online


Memiliki NPWP merupakan langkah penting bagi setiap orang atau entitas yang memiliki penghasilan atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia untuk memenuhi kewajiban hukum dan memperoleh berbagai manfaat yang terkait dengan perpajakan.

Berikut adalah langkah-langkah lengkap bagi kamu yang ingin mendapatkan NPWP secara online.

1. Persiapkan Dokumen-dokumen

Pastikan memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Kartu Identitas (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika Anda pernah memiliki, dan data-data pribadi lainnya.

2. Akses Situs Web e-Registration NPWP

Buka situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://ereg.pajak.go.id/. Pada halaman utama situs web e-Registration NPWP, pilih opsi "Registrasi Wajib Pajak Baru".

3. Isi Formulir Registrasi

Isi formulir registrasi yang tersedia dengan informasi pribadi Kamu, termasuk nama, alamat, nomor KTP, tanggal lahir, pekerjaan, dan lain-lain. Pastikan untuk mengisi semua kolom yang diperlukan dengan benar dan lengkap.

4. Verifikasi Identitas

Lakukan verifikasi identitas melalui proses yang disediakan, biasanya melalui SMS atau email. Ikuti petunjuk yang diberikan untuk menyelesaikan proses verifikasi. Setelah mengirimkan formulir registrasi, tunggu proses verifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak. Proses ini biasanya memerlukan beberapa hari kerja.

5. Dapatkan Nomor Registrasi NPWP

Jika formulir telah disetujui, Kamu akan menerima nomor registrasi NPWP melalui email atau SMS.

Baca Juga:

Pemadanan NIK-NPWP Capai 91,7 Persen

Pemberlakuan NIK jadi NPWP Tak Otomatis Sebabkan Pemilik Dikenai Pajak

6. Cetak E-SPT

Setelah menerima nomor registrasi NPWP, login kembali ke situs web e-Registration NPWP dan cetak Surat Pemberitahuan (SPT) elektronik. SPT ini adalah bukti bahwa Kamu sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.

7. Aktivasi dan Penggunaan NPWP

Gunakan nomor NPWP Kamu untuk keperluan administrasi pajak, seperti pelaporan pajak dan transaksi keuangan yang melibatkan identifikasi NPWP.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Kamu dapat mendaftar NPWP secara online dengan mudah dan nyaman. Pastikan untuk memeriksa situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk informasi terbaru tentang persyaratan dan prosedur registrasi NPWP.

Terpopuler