billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Cara Daftar NPWP Online Melalui Coretax DJP, Bisa Lewat HP

Oleh Latisha Asharani
SHARE   :

Cara Daftar NPWP Online Melalui Coretax DJP, Bisa Lewat HP
Foto: Ilustrasi pendaftaran NPWP online melalui Coretax DJP (pajak.go.id)

Pantau - Sejak 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerapkan sistem Coretax DJP sebagai platform utama dalam layanan perpajakan di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan pajak guna mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai keperluan administrasi perpajakan secara online. Dengan adanya sistem ini, wajib pajak kini dapat melakukan registrasi NPWP, pembayaran pajak, hingga pelaporan SPT secara lebih efisien tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.

Dengan diterapkannya sistem Coretax DJP, pendaftaran NPWP menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan kapan saja serta di mana saja melalui perangkat yang terhubung ke internet. Hal ini tentunya sangat membantu masyarakat, terutama mereka yang baru pertama kali mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Agar proses pendaftaran berjalan lancar, penting bagi wajib pajak untuk memahami prosedur serta persyaratan yang dibutuhkan.

Baca juga: Cara Lengkap Membuat NPWP Secara Online

Persyaratan Pendaftaran NPWP Online

Sebelum melakukan pendaftaran, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Paspor serta KITAS/KITAP bagi warga negara asing
  • Surat izin usaha dan surat keterangan tempat usaha bagi pengusaha atau badan usaha
  • Surat bermeterai yang berisi pernyataan lokasi serta jenis kegiatan usaha
  • Email dan nomor ponsel yang aktif untuk keperluan verifikasi

Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah siap sebelum memulai proses pendaftaran agar tidak mengalami kendala saat mengisi formulir secara online.

Proses Pendaftaran NPWP Melalui Coretax DJP

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online melalui sistem Coretax DJP:

  • Akses situs coretaxdjp.pajak.go.id melalui browser.
  • Pilih menu "Daftar di sini" pada halaman utama.
  • Tentukan jenis wajib pajak yang akan didaftarkan, seperti Perorangan, Instansi Pemerintah, atau Badan Usaha.
  • Jika mendaftar sebagai individu, pilih opsi "Perorangan".
  • Pastikan bahwa NIK telah terdaftar di sistem Dukcapil.
  • Pilih jenis pendaftaran:
  • Aktivasi NIK sebagai NPWP
  • Membuat akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP
  • Isi informasi identitas wajib pajak, termasuk nama lengkap, NIK, tanggal lahir, status pernikahan, dan nomor KK.
  • Masukkan email dan nomor HP aktif, lalu lakukan verifikasi melalui kode OTP yang dikirimkan ke ponsel.
  • Tambahkan informasi ekonomi, termasuk sumber penghasilan dan metode pembukuan.
  • Lengkapi alamat wajib pajak sesuai dengan data dokumen yang dimiliki.
  • Lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto yang akan dicocokkan dengan data di Dukcapil.
  • Pastikan semua informasi telah diisi dengan benar, lalu centang kotak pernyataan sebagai wajib pajak.
  • Klik "Kirim Pengajuan" untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

 

Baca juga: Pemadanan NIK-NPWP Capai 91,7 Persen

Konfirmasi Pendaftaran dan Penerimaan NPWP

Setelah pengajuan dikirimkan, sistem Coretax DJP akan memproses permohonan secara otomatis. Jika permohonan disetujui, wajib pajak akan menerima nomor NPWP dan dokumen cetak dalam format PDF melalui email yang terdaftar. Dengan demikian, tidak ada lagi kebutuhan untuk mengambil kartu fisik secara langsung di kantor pajak.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan perpajakan, sehingga masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya. Oleh karena itu, bagi Anda yang belum memiliki NPWP, sebaiknya segera mendaftarkan diri melalui sistem Coretax DJP agar dapat menikmati berbagai manfaat sebagai wajib pajak yang terdaftar.

Dengan adanya sistem pendaftaran NPWP online ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya kepatuhan pajak dalam pembangunan negara. Jika Anda mengalami kendala selama proses pendaftaran, DJP menyediakan layanan bantuan melalui situs resminya, call center, serta berbagai kanal media sosial untuk menjawab pertanyaan dan memberikan solusi terbaik bagi wajib pajak.

Baca juga: Pemerintah Resmi Undur Validasi NIK jadi NPWP, Berikut Alasannya!

Penulis :
Latisha Asharani
Editor :
Latisha Asharani