Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Resmi Undur Validasi NIK jadi NPWP, Berikut Alasannya!

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Pemerintah Resmi Undur Validasi NIK jadi NPWP, Berikut Alasannya!
Foto: ilustrasi KTP dan NPWP - Dok Pantau.com

Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menunda implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang semula dijadwalkan 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

"Pemerintah menetapkan pengaturan kembali implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah," kata Dwi dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Penundaan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Dwi menjelaskan penundaan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024.

Demikian juga dengan beberapa pertimbangan setelah dilakukan penilaian kesiapan seluruh pemangku kepentingan terdampak.

Dengan diatur ulangnya implementasi NIK sebagai NPWP, maka seluruh pemangku kepentingan didorong menyiapkan sistem aplikasi terdampak, sekaligus upaya pengujian, dan "habituasi" (penyesuaian) sistem yang baru bagi wajib pajak.

Dengan adanya pengaturan ulang tersebut, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024.

Sementara itu, NPWP dengan format 16 digit atau NPWP baru atau yang menggunakan NIK digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi saat ini, dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

Ia mengatakan hingga 7 Desember 2023 tercatat adanya 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan.

Rinciannya 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan wajib pajak. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total wajib pajak yang ada.

Sumber: Antara

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Ahmad Munjin