
Pantau - Komisi II DPR RI mendorong percepatan revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) sebagai fondasi utama perbaikan layanan publik terpadu berbasis data digital.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya dan Dirjen Dukcapil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Ia menyebut pembahasan revisi UU Adminduk masih menunggu surat presiden terkait penunjukan perwakilan pemerintah, meski Panitia Kerja telah dibentuk.
Rifqi mengatakan, “Untuk menghormati proses legislasi, sambil menunggu surat presiden, hari ini kita agendakan rapat yang pembahasannya mengarah pada urgensi revisi UU Adminduk sebagai bagian dari ikhtiar memperbaiki tata kelola administrasi kependudukan di Indonesia.”
Dorongan Integrasi Data dan NIK sebagai Identitas Tunggal
Komisi II menargetkan data kependudukan menjadi basis utama seluruh layanan publik melalui penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai single identity number.
Namun, implementasi sistem tersebut dinilai masih menghadapi berbagai kendala di lapangan.
“Keinginan kita untuk memanfaatkan NIK sebagai single identity number di Indonesia masih menemui berbagai tantangan. Karena itu, revisi UU Nomor 23 Tahun 2006 menjadi langkah penting,” ujarnya.
Visi Layanan Publik Serba Digital
Rifqi menggambarkan masa depan layanan publik yang sepenuhnya terintegrasi secara digital tanpa dokumen fisik.
Ia menjelaskan masyarakat cukup menggunakan identitas berbasis biometrik seperti wajah, retina, dan sidik jari untuk mengakses berbagai layanan.
“Dengan basis data biometrik seperti wajah, retina mata, dan sidik jari yang sudah dimiliki Kementerian Dalam Negeri, masyarakat cukup menggunakan identitas digital,” jelasnya.
Integrasi ini juga diharapkan mempermudah penyaluran bantuan sosial, layanan pendidikan, hingga administrasi perpajakan dan pertanahan.
Di akhir, Rifqi menegaskan pembahasan revisi UU Adminduk menjadi langkah strategis menuju tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan modern.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








