Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BPS Ingatkan Ketelitian Pendataan NIK dan KK dalam Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2025

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BPS Ingatkan Ketelitian Pendataan NIK dan KK dalam Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2025
Foto: (Sumber: Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti (kiri), Sekretaris Kemendukbangga/BKKBN Budi Setiyono (kanan) dalam penandatanganan nota kesepahaman tentang penyediaan, pemanfaatan, dan pengembangan data atau informasi statistik bidang kependudukan dan pembangunan keluarga di Kantor Kemendukbangga/BKKBN, Jakarta, Senin (21/7/2025). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.)

Pantau - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, mengingatkan seluruh petugas lapangan agar berhati-hati mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dalam Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PK) 2025 yang akan dilaksanakan mulai 22 Juli hingga 21 Agustus 2025.

Amalia menekankan bahwa akurasi pencatatan NIK dan KK sangat penting sebagai data kunci untuk pemadanan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Saya menitipkan, nomor NIK dijaga valid pada saat pendataan. Hati-hati dalam menuliskan nomor NIK dan KK, karena ini nanti yang mungkin menjadi modal dasar kita untuk mencocokkan data dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). NIK dan KK ini menjadi data kunci untuk kita nanti bisa saling mencocokkan dan saling memperbarui data di dalam DTSEN," ungkapnya.

NIK Jadi Kunci Integrasi Data Nasional

Amalia menegaskan bahwa kesalahan satu digit angka saja dalam pencatatan NIK atau KK bisa menyulitkan proses integrasi data.

"Nanti kalau pendata atau pencacah di lapangan kurang satu digit nomor NIK-nya waktu kita cocokkan, akan kesulitan, tetapi kalau NIK-nya dicatat dengan baik, tidak ada salah ketik atau tidak ada kesalahan, ini akan sangat membantu dan mempercepat proses integrasi maupun proses padu padan dengan DTSEN," jelasnya.

Pemutakhiran PK merupakan salah satu dari tiga sumber utama dalam mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN, selain Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BPS juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kemendukbangga/BKKBN yang mencakup penyediaan dan pemanfaatan data statistik, pengembangan sistem informasi, serta peningkatan literasi statistik masyarakat.

"Ini semua dalam rangka menyatukan visi, memberikan semangat dan langkah bersama, karena kita ingin data yang dihasilkan pemerintah betul-betul data yang solid, tidak ada perbedaan apapun antara satu kementerian dengan kementerian lain," ujar Amalia.

12,9 Juta Keluarga Jadi Sasaran Pendataan

Pemutakhiran PK 2025 akan dilakukan secara serentak dengan menyasar 12,9 juta keluarga di seluruh Indonesia.

Pendataan dilakukan oleh jutaan petugas, yang terdiri dari kader Keluarga Berencana (KB) dan Petugas Lapangan KB, melalui metode sensus serta survei untuk pemutakhiran.

Proses ini mencakup pelengkapan, perbaikan, dan pembaruan informasi, pencatatan migrasi, serta pendataan keluarga yang belum terdaftar dalam basis data nasional.

Pendataan dilakukan secara langsung melalui wawancara atau observasi oleh kader pendata.

Data yang dikumpulkan akan dimanfaatkan untuk program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana), mencakup informasi identitas keluarga dan individu berdasarkan nama dan alamat.

Data PK juga menjadi dasar intervensi program dari tingkat pusat hingga RT/RW, dan menyajikan profil keluarga seperti pasangan usia subur, keluarga dengan balita, remaja, dan lansia—profil yang tidak tersedia secara lengkap di sumber data lain selain PK.

Penulis :
Aditya Yohan