
Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) berkoordinasi dengan 15 kementerian dan lembaga (K/L) untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025–2029.
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat telah memaparkan langkah yang telah dilakukan maupun rencana pelaksanaan sebagai bagian dari implementasi Perpres tersebut.
Ia mengungkapkan, "Kita sudah mendengarkan semua. Dari seluruh K/L sudah menyampaikan apa yang sudah dilakukan dan apa yang akan direncanakan sebagai implementasi dari Perpres Nomor 87 itu."
Sebanyak 15 kementerian dan lembaga mendapatkan amanah untuk menjalankan Perpres Nomor 87 Tahun 2025 melalui berbagai strategi perlindungan anak di ruang digital atau ranah daring.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Wakil Menteri PPPA Veronica Tan, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Isyana Bagoes Oka, serta Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Komunikasi dan Media Massa Molly Prabawaty.
Penguatan Peran Keluarga dan Pendidikan
Menteri PPPA menegaskan keluarga merupakan fondasi utama dalam pelindungan anak di dunia digital.
Menurut Arifah Fauzi, keluarga perlu memperoleh informasi yang utuh mengenai risiko yang dihadapi anak di internet, cara melindungi anak saat menggunakan teknologi digital, serta pendampingan penggunaan internet secara aman.
Ia menyampaikan, "Basic-nya adalah di keluarga. Bagaimana keluarga ini mendapatkan informasi yang utuh tentang pelindungan anak-anak mereka di ranah dalam jaringan."
Selain keluarga, satuan pendidikan juga dinilai memiliki peran penting dalam pelindungan anak di ranah daring.
Lingkup satuan pendidikan yang terlibat mencakup PAUD, SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.
Lembaga pendidikan diharapkan menjadi bagian dari sistem perlindungan anak melalui edukasi literasi digital serta pengawasan penggunaan teknologi oleh peserta didik.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Pencegahan
Perpres Nomor 87 Tahun 2025 menekankan pentingnya pencegahan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi yang dapat mengancam anak.
Upaya pencegahan dilakukan melalui koordinasi antar kementerian dan lembaga, kerja sama dengan pemerintah daerah, serta pelibatan masyarakat hingga tingkat akar rumput.
Arifah Fauzi menegaskan, "Pencegahan ini dengan kita kolaborasi di lintas grass roots, bukan hanya di lintas kementerian/lembaga."
Lingkungan masyarakat menjadi pilar ketiga dalam upaya menciptakan ruang digital yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.
Pendekatan yang dijalankan tidak hanya berfokus pada koordinasi pemerintah pusat, tetapi juga memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pelindungan anak di ranah dalam jaringan.
- Penulis :
- Arian Mesa





