HOME  ⁄  Nasional

Kemendagri Wacanakan Denda Kehilangan KTP-el dalam Revisi UU Adminduk untuk Tertib Administrasi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemendagri Wacanakan Denda Kehilangan KTP-el dalam Revisi UU Adminduk untuk Tertib Administrasi
Foto: (Sumber : Tangkapan layar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyampaikan paparan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya.)

Pantau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewacanakan pengenaan denda bagi warga yang kehilangan KTP elektronik dalam revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan guna meningkatkan tertib administrasi dan efisiensi anggaran.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyampaikan wacana tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, “Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis.”

Denda untuk Dorong Tanggung Jawab

Kemendagri menilai perlu adanya biaya pencetakan ulang dokumen kependudukan untuk mendorong tanggung jawab masyarakat serta mengurangi beban anggaran.

Bima Arya mengungkapkan, “Perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar, dikenakan segenap biaya, dendalah, kira-kira begitu. Setiap hari itu ada puluhan ribu (dokumen kependudukan hilang) karena kan gratis, jadi ini cost center juga di sini.”

Namun, ia menegaskan pengecualian diberikan pada kondisi tertentu seperti bencana alam, perubahan data, atau kerusakan di luar kendali pemilik dokumen.

Penguatan Sistem dan Data Kependudukan

Wacana denda tersebut merupakan bagian dari 13 poin usulan revisi UU Adminduk yang juga mencakup penguatan NIK sebagai single identity number untuk seluruh layanan publik.

Selain itu, Kemendagri mengusulkan penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), serta penegasan adminduk sebagai layanan dasar pemerintahan.

Bima mengatakan, “Adminduk ini belum dinyatakan secara tegas sebagai layanan dasar. Kalau sudah ditegaskan dalam undang-undang bahwa adminduk ini urusan pemerintahan wajib yang berkaitan layanan dasar, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan.”

Usulan lain meliputi penambahan Kartu Identitas Anak (KIA), perubahan istilah “cacat” menjadi “disabilitas”, serta penguatan perlindungan dan pemanfaatan data kependudukan.

Kemendagri juga mengusulkan pengaturan pendanaan melalui APBN dan APBD serta memperjelas pembagian kewenangan antarinstansi dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Penulis :
Ahmad Yusuf