HOME  ⁄  Nasional

Surabaya Percepat Penerbitan Dokumen Kependudukan Bayi dalam Waktu 1x24 Jam

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Surabaya Percepat Penerbitan Dokumen Kependudukan Bayi dalam Waktu 1x24 Jam
Foto: Ilustrasi: Dokumen administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) ditata sebagai ilustrasi layanan pencatatan sipil di Surabaya, Jawa Timur. Kepemilikan identitas hukum sejak lahir menjadi dasar pengakuan status sipil anak sekaligus membuka akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.

Pantau - Pemerintah Kota Surabaya menerapkan layanan penerbitan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan pembaruan Kartu Keluarga (KK) bagi bayi yang baru lahir paling lambat dalam waktu 1x24 jam sebagai upaya memperkuat pelayanan administrasi kependudukan sejak dini.

Tiga Dokumen Terbit Sejak Bayi Lahir

Layanan tersebut berlaku bagi bayi yang lahir dari orang tua pemegang KTP atau Kartu Keluarga Surabaya tanpa dikenakan biaya.

Pemerintah Kota Surabaya menjalankan program itu melalui kerja sama dengan 69 rumah sakit serta lebih dari 150 fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah setempat.

Kebijakan tersebut memungkinkan negara memberikan pengakuan identitas hukum kepada anak sejak awal kehidupan melalui penerbitan dokumen kependudukan secara cepat.

Permudah Akses Layanan Publik

Penerbitan akta kelahiran, KIA, dan pembaruan KK sejak bayi lahir diharapkan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.

Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi di bidang administrasi kependudukan dengan memangkas proses pelayanan yang sebelumnya membutuhkan waktu berhari-hari hingga berbulan-bulan.

Pemerintah Kota Surabaya menargetkan seluruh proses administrasi tersebut dapat diselesaikan secara cepat agar setiap anak memperoleh identitas hukum sejak lahir.

Penulis :
Gerry Eka