
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan dugaan perdagangan 190 burung liar di kawasan Pelabuhan Jamrud, Surabaya, Jawa Timur, serta menetapkan seorang pria berinisial SA (45) sebagai tersangka.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kemenhut Aswin Bangun mengatakan 190 burung tersebut terdiri atas 186 Cucak Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati) dan empat Merbah Belukar (Pycnonotus plumosus).
"Penindakan ini menunjukkan pentingnya pengawasan pada jalur pergerakan satwa, tidak hanya di lokasi asal tetapi juga ketika satwa dibawa menuju daerah lain. Kami akan terus memperkuat pengawasan bersama pemangku kawasan dan instansi terkait agar pengangkutan satwa tanpa dokumen yang sah dapat dicegah sejak awal," ujar Aswin dalam keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Pengungkapan bermula ketika petugas Balai Besar Karantina Hewan Tanjung Perak melakukan pengawasan rutin di kawasan Pelabuhan Jamrud, Surabaya, pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Petugas menemukan aktivitas mencurigakan berupa penyimpanan dan pengangkutan muatan yang diduga berisi satwa liar dilindungi tanpa dokumen karantina maupun surat izin angkut yang sah.
Tersangka Ditahan di Polda Jawa Timur
Temuan tersebut ditindaklanjuti bersama Balai Gakkum Kemenhut hingga petugas mengamankan burung-burung tersebut dan seorang terduga pelaku.
SA yang merupakan warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2026.
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jawa Timur.
SA diduga menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi tanpa dokumen atau izin yang sah.
Kemenhut Perkuat Pengawasan Perdagangan Satwa
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan perdagangan satwa liar perlu ditangani sebagai rangkaian pergerakan dari sumber hingga pasar.
"Gakkum Kehutanan akan terus memperkuat kemampuan membaca pola peredaran satwa, termasuk memanfaatkan informasi dari lapangan dan ruang digital. Setiap mata rantai perdagangan ilegal harus kita tindak agar satwa tetap berada di habitatnya dan kekayaan alam dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutur Dwi.
Kemenhut juga mengimbau masyarakat tidak membeli, memelihara, maupun memperdagangkan satwa liar dilindungi secara ilegal.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan perburuan, pengangkutan, atau perdagangan satwa liar kepada Direktorat Jenderal Gakkum Kemenhut melalui kanal pengaduan resmi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




