Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Didorong Segera Terapkan BBM Rendah Sulfur untuk Mengurangi Emisi

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Pemerintah Didorong Segera Terapkan BBM Rendah Sulfur untuk Mengurangi Emisi
Foto: KPBB (Antara)

Pantau - Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menegaskan perlunya tindakan segera dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mempercepat penerapan bahan bakar minyak (BBM) rendah sulfur di Indonesia.

Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, menyatakan bahwa penunjukan Pertamina sebagai produsen bahan bakar berstandar Euro 4 (kandungan sulfur 50 ppm) adalah langkah krusial dalam mengatasi masalah pencemaran udara, terutama di Jakarta dan kota-kota besar lainnya.

"Menteri ESDM Bahlil Lahadalia perlu memerintahkan Pertamina untuk memproduksi hanya BBM yang memenuhi standar Euro 4," ungkap Safrudin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/10/2024).

Safrudin mengungkapkan bahwa meskipun Kementerian ESDM telah menetapkan kewajiban untuk menyediakan BBM rendah sulfur sejak Oktober 2018 untuk bensin dan April 2022 untuk solar, implementasinya masih lambat di lapangan.

"Pemerintah, khususnya Menteri ESDM, harus memastikan pasokan BBM standar Euro 4 tersedia di seluruh Indonesia. Pertamina tidak punya pilihan lain selain mematuhi regulasi ini," jelasnya.

Menurut Safrudin, kualitas BBM di Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lainnya. Pasokan BBM yang tidak sesuai standar Euro 4 membuat kendaraan bermotor yang telah memenuhi standar tersebut menjadi tidak efektif, sehingga emisi tetap tinggi.

"Seharusnya kendaraan bermotor kita, baik diesel maupun bensin, sudah terstandar Euro 4," tuturnya.

Baca Juga:
Begini Cara BPH Migas Dukung Pemanfaatan BBM Ramah Lingkungan
 

Ia juga menambahkan bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi Jakarta pada Oktober 2022 bisa menjadi dorongan hukum bagi pemerintah untuk mempercepat implementasi kebijakan ini.

Pada saat itu, warga Jakarta memenangkan banding atas gugatan polusi udara yang diajukan terhadap Presiden Joko Widodo dan menteri-menterinya.

"Putusan ini menegaskan bahwa Presiden dan beberapa menteri, termasuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta, harus melakukan langkah-langkah untuk mengendalikan pencemaran udara sesuai dengan regulasi yang berlaku," imbuhnya.

Sementara itu, Corporate Secretary PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Hermansyah Y. Nasroen, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan batasan maksimum sulfur 50 ppm untuk solar dan bensin melalui SK Dirjen Migas No. 447.K/2023 dan No. 110.K/2022, yang berlaku mulai 1 Desember 2027 untuk solar dan 1 Januari 2028 untuk bensin.

"Produk KPI yang saat ini memiliki kandungan sulfur di bawah 50 ppm adalah Pertamax Turbo dan Pertamina Dex," ujarnya.

Untuk mencapai target tersebut, Hermansyah menambahkan bahwa KPI telah melaksanakan beberapa proyek, termasuk Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan yang dijadwalkan selesai pada 2025 untuk menghasilkan produk BBM setara Euro 5.

Selain itu, terdapat proyek pembangunan unit Diesel Hydrotreater (DHT) untuk memproduksi solar dengan kadar sulfur maksimum 50 ppm di Kilang Cilacap dan Kilang Dumai, serta proyek pembangunan unit Gasoline Sulfur Hydrotreater (GSH) di Kilang Plaju dan Balongan.

"Proyek-proyek ini merupakan kontribusi KPI dalam mengurangi emisi dan bagian dari implementasi ESG (environmental, social, and governance) untuk menjadi perusahaan yang ramah lingkungan, bertanggung jawab sosial, dan memiliki tata kelola yang baik," kata Hermansyah.

Penulis :
Ahmad Ryansyah