
Pantau - Pemerintah telah mengumumkan penetapan 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani tiga menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penandatanganan SKB tersebut dilaksanakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta.
“Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari. Sama dengan tahun 2024, yaitu libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy usai menyaksikan penandatanganan SKB, Senin (14/10/2024).
Baca juga: Muhadjir Sebut Butuh Kesiapan Infrastruktur Sebelum Pindah ke IKN
Muhadjir mengungkapkan dari total 27 hari libur yang ditetapkan, 17 hari merupakan libur nasional dan 10 hari adalah cuti bersama.
Penetapan hari libur dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas dan rujukan kementerian dan lembaga dalam perencanaan program kerja 2025.
Baca juga: Puan: Tambahan Dua Komisi dan Satu Badan DPR Wujud Kawal Pemerintahan Baru
Dia menambahkan, penetapan SKB ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur.
“Setelah ditetapkan SKB ini selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan tentang cuti bersama dan libur bagi sektor swasta. Dan untuk ASN akan disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” sambung Muhadjir.
Sementara itu Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa ada penambahan satu hari di luar 27 hari libur dan cuti bersama yang akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tersendiri. Satu hari tersebut adalah waktu dilaksanakannya pemilu kepala daerah serentak pada 27 November 2024.
“Tadi sudah dibahas bersama, 27 hari ini di luar nanti yang untuk 27 November. Pemilu serentak nanti akan libur juga, tapi nanti ini KPU akan mengusulkan kepada Presiden, kemudian nanti akan keluar Perpres untuk Pemilu serentak. Jadi akan ada Perpres tersendiri,” tutur Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas.
- Penulis :
- Tubagus Rachmat
- Editor :
- Tubagus Rachmat