Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Terima IHPS I dan LHP Semester I Tahun 2024 Dari BPK

Oleh Tubagus Rachmat
SHARE   :

DPR RI Terima IHPS I dan LHP Semester I Tahun 2024 Dari BPK
Foto: DPR RI Terima IHPS I dan LHP Semester I Tahun 2024 Dari BPK. dok: dpr.go.id

Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2024 dari BPK RI dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10).

Aturan terkait penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan BPK kepada DPR RI termaktub dalam UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) serta Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

“Pada pasal 72 huruf e Undang-undang nomor 17 tahun 2014 UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 13 tahun 2019 menyatakan bahwa DPR mempunyai tugas membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK,” ujar Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani saat memimpin rapat di Jakarta pada Selasa (22/10).

Baca juga: Mendorong Transformasi DPR RI Melalui Knowledge Management

Merujuk pada pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, menyatakan bahwa BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.

Berdasarkan pidato Ketua BPK RI Isma Yatun, IHPS I Tahun 2024 memuat ringkasan hasil pemeriksaan yang signifikan dari 738 laporan hasil pemeriksaan (atau LHP), hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan hasil pemantauan penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara atau daerah yang diselesaikan BPK pada semester I Tahun 2024.

“IHPS I Tahun 2024 memuat ringkasan dari 738 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri dari 700 LHP Keuangan, tiga LHP Kinerja, dan 35 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT),” ujar Isma Yatun pada kesempatan tersebut.

Baca juga: Daftar Lengkap Pimpinan Badan di DPR RI, PDIP Dapat Dua Jatah Kursi

Lebih jauh, Isma Yatun mengatakan bahwa IHPS tersebut juga mengungkapkan hasil pemantauan BPK yang meliputi pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara, serta pemantauan atas

pemanfaatan laporan hasil pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.

Hasil pemeriksaan BPK tersebut nantinya akan menjadi bahan masukan bagi dewan khususnya komisi-komisi DPR RI untuk membahas dan menindaklanjutinya dalam rangka tugas pengawasan dan anggaran Melalui rapat kerja dan rapat dengan pendapat dengan Mitra kerjanya masing-masing.

Penulis :
Tubagus Rachmat