Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kementerian PANRB Matangkan Kebijakan Penilaian Kinerja Organisasi Lewat Public Hearing

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

Kementerian PANRB Matangkan Kebijakan Penilaian Kinerja Organisasi Lewat Public Hearing
Foto: Kementerian PANRB Matangkan Kebijakan Penilaian Kinerja Organisasi Lewat Public Hearing (menpan.go.id)

Pantau - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar public hearing guna menggali masukan dari publik terkait Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Penilaian Kinerja Organisasi (PKO) yang saat ini sedang disusun. 

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menyebut kebijakan ini nantinya akan menjadi acuan Instansi Pemerintah untuk menilai tingkat kinerja yang telah ditetapkan dalam mewujudkan tujuan dan sasaran organisasi.

Baca juga: Menteri PANRB: Bangun Sinergi dan Pastikan Dampak Layanan Publik Dirasakan Masyarakat

“PKO ini akan menjadi kebijakan yang menyempurnakan dan menguatkan sinergi dengan peraturan lainnya terutama yang terkait dengan peraturan kinerja maupun dalam hal penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) yang saat ini dalam proses tahap harmonisasi oleh Kementerian Hukum,” ungkapnya.

Erwan juga menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan kebijakan ini, tim perumus telah melakukan berbagai kajian baik yang bersifat teoritis akademis maupun praktik-praktik yang selama ini sudah berjalan di beberapa instansi pemerintah. 

Guru Besar Universitas Gadjah Mada ini menyebut prinsip yang paling penting adalah bagaimana kebijakan ini dalam implementasinya bisa diterapkan dengan mudah.

Baca juga: Apresiasi Komitmen Gus Yaqut Perbaiki Tata Kelola Kemenag, Menteri PANRB: Sekarang Rapi

“Dalam proses penyusunan kebijakan, kami memastikan untuk tidak menambah beban kerja pada tiap instansi pemerintah khususnya dalam mendapatkan data-data terkait dan ukuran-ukuran kinerja yang akan dinilai,” ungkapnya.

Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Kamaruddin mengatakan ada tiga hal utama yang menjadi pegangan selama proses penyusunan kebijakan ini. 

Pertama, pedoman yang nanti disahkan harus bisa diterapkan oleh seluruh instansi pemerintah, kementerian, dan lembaga serta pemerintah daerah.

Baca juga: Menteri PANRB Pastikan Pengadaan ASN 2024 Bersih dari praktik KKN

Kedua, data dan informasi yang diperlukan untuk pengukuran kinerja harus yang sudah tersedia selama ini sehingga tidak lagi memerlukan penciptaan data atau informasi baru. 

Terakhir, kebijakan ini harus bisa menjadi pedoman yang berlaku bagi setiap Kementerian/lembaga sehingga bisa menghasilkan perbandingan capaian kinerja yang akurat.

“Penilaian kinerja ini bukan semata-mata bagaimana mendapatkan predikat kinerja istimewa, sangat baik, baik, dan lainnya, tapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita bisa melakukan perbaikan kinerja secara terus menerus,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, secara garis besar Penilaian Kinerja Organisasi pada Rancangan Peraturan Menteri PANRB ini yaitu Kementerian PANRB melakukan penilaian kinerja organisasi terhadap kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. 

Baca juga: Menteri PANRB soal Rumah Dinas Menteri di IKN: Justru Lebih Kecil Ketimbang di Jakarta

Lalu, hasil PKO menjadi satu kesatuan dalam Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Implementasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) kementerian/lembaga/pemerintah daerah sesuai dengan Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja.

“Yang juga perlu diperhatikan adalah PKO ini harus disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing instansi pemerintah. Tiap instansi pemerintah akan melakukan PKO secara berjenjang yang akan dilakukan oleh tim atau unit kerja yang sudah ada,” ungkap Kamaruddin.

Kegiatan public hearing merupakan bagian penting dalam proses penetapan kebijakan sebagai penyebarluasan informasi serta media menjaring masukan publik. 

Kamaruddin berharap publik dan stakeholder terkait dapat memberikan masukan yang konstruktif sehingga nantinya kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik. 

Baca juga: Junimart Girsang Berikan 3 Juta Data Honorer Untuk Diangkat Menjadi PPPK Kepada Menteri PANRB

Penulis :
Wulandari Pramesti