
Pantau.com - Baru-baru ini Ketua Umum PSI Grace Natalie dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Bareskrim Polri) atas kasus dugaan penistaan agama oleh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI).
Grace dinilai menista agama karena pernyataannya yang menegaskan PSI tak akan pernah mendukung peraturan daerah yang berbasiskan agama seperti perda syariah dan perda injil.
Baca juga: Dipolisikan PPMI Gara-gara Perda Syariah, Grace Natalie akan Balik Lapor?
Hal ini disampaikan Grace dalam peringatan ulang tahun PSI di ICE BSD, Tangerang, pada Minggu 11 November 2018. "PSI akan mencegah lahirnya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di negeri ini. PSI tidak akan pernah mendukung perda-perda Injil atau perda-perda syariah," ujar Grace.
Dari statement inilah PPMI yang didampingi Eggi Sudjana mantap untuk melaporkan Grace ke polisi karena dinilai menista agama karena bertentangan dengan sejumlah ayat yang tertuang di dalam kitab suci Al Quran, antara lain surat An Nisa ayat 135, surat Al Maidah ayat 8 dan surat Al Kafirun.
klik next...
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi