
Pantau.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berjanji akan memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan Pemberlakuan SIM Seumur Hidup jika memenangi Pemilu 2019.
"Pada Pemilu 2019, PKS berjanji akan memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan Pemberlakuan SIM Seumur Hidup jika menang Pemilu 2019," kata Wakil Ketua Tim Pemenangan Pemilu (TPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf di Jakarta, Kamis, 22 November 2018.
Almuzzammil mengatakan yang dimaksud dengan pajak sepeda motor adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (PBBNKB), Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk sepeda motor ber-cc kecil.
Baca juga: Hubungan Gerindra dan Demokrat Memanas, PKS Pilih Cuek
Sementara yang dimaksud SIM seumur hidup adalah untuk SIM A, SIM B1, Sim B2, SIM C DAN SIM D.
Dia mengatakan sejumlah alasan PKS melontarkan janji kampanye tersebut. Pertama kebijakan ini diyakini akan meringankan beban hidup rakyat.
"Data-data menunjukkan beban hidup rakyat semakin berat, karena tarif dasar listrik naik, harga beras kualitas medium yang terus naik. Berdasarkan data BPS rata-rata harga beras sepanjang 2010-2018 dari Rp6.700 naik menjadi Rp12.000," jelasnya.
Dia mengatakan pengurangan beban sekecil apapun, termasuk misalnya, pengurangan pajak dan pembayaran SIM hanya sekali seumur hidup akan disambut rakyat dengan gembira. Terlebih saat ini terdapat 105 juta sepeda motor di Indonesia, sebagian besar di antaranya milik rakyat kecil.
"Sebagian besar sepeda motor dimiliki oleh saudara-saudara kita yang lemah ekonominya, mereka orang-orang yang paling akan diuntungkan dari kebijakan ini. Mereka orang-orang yang sedang beranjak dari kelas bawah menuju kelas menengah. Jadi penghapusan pajak sepeda motor ini akan mengurangi beban pemilik 105 juta sepeda motor ini," terangnya.
Baca juga: Fraksi PKS Desak Kemenag Batalkan Kebijakan Kartu Nikah, Ini Alasannya
Dia menekankan kebijakan penghapusan pajak roda dua ini bentuk insentif kepada para pengguna kendaraan bermotor. Ketika pengguna roda empat, mobil dan lain-lain mendapat fasilitas jalan tol dengan dana BUMN dan APBN puluhan triliun pertahun, wajar jika pengguna motor atau roda dua mendapat insentif fiskal dengan penghapusan pajak tahunan.
Alasan kedua, penghapusan pajak akan mengurangi kerepotan, kerumitan dan waktu produktif yang hilang karena harus mengurus surat-surat yang seharusnya dapat digunakan untuk bekerja.
Alasan ketiga, karena sepeda motor juga termasuk alat produksi masyarakat baik pedesaan maupun perkotaan. Alasan keempat, penghapusan pajak diyakini PKS tidak akan menganggu secara signifikan keuangan APBD provinsi.
"Seperti kita ketahui bahwa pajak sepeda motor selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan pemerintah provinsi, namun demikian data beberapa provinsi menunjukan bahwa porsi dari pendapatan pajak sepeda motor itu sekitar 7-8 persen dari total APBD," paparnya.
Baca juga: Soal Polemik Wagub DKI, Sekjen PKS: Semoga Secepatnya, Pak Anies Sudah Kelelahan
Sementara itu terkait alasan pemberlakuan SIM seumur hidup, dia menjelaskan karena perbaruan SIM setiap lima tahun sekali merepotkan.
Dia mencontohkan bahwa KTP yang dahulu harus lima tahun sekali diperbarui dan sekarang diberlakukan seumur hidup, berefek positif pada penghematan waktu produktif masyarakat. Selain itu masyarakat juga diringankan dari sisi biaya pembuatan SIM yang cukup satu kali saja.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi