Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bupati Bekasi Mengaku Tak Tahu Tentang Tanggal Mundur Dokumen Meikarta

Oleh Adryan N
SHARE   :

Bupati Bekasi Mengaku Tak Tahu Tentang Tanggal Mundur Dokumen Meikarta

Pantau.com - Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menegaskan dirinya tak mengetahui soal pembuat tanggal mundur atau backdate pada dokumen perizinan pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi. 

"Saya tidak tahu tentang backdate," kata Neneng usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2018). 

Baca juga: Ada Keterangan Saksi Suap Meikarta yang Tidak Valid, KPK Ingatkan Ancaman Pidana

Dalam perkara suap pembangunan Meikarta ini, KPK menyebut ada penulisan backdate pada sejumlah dokumen terkait rekomendasi penerbitan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk proyek Meikarta di Cikarang kepada perusahaan Lippo Group.

KPK menyebut indikasi penanggalan mundur itu terdapat pada perizinan lingkungan dan pemadam kebakaran, dan lainnya.

"Siapa saja pihak yang melakukan backdate tentu telah diketahui oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2018). 

Baca juga: KPK Kantongi Nama Pelaku Pembuat Tanggal Mundur Perizinan Proyek Meikarta

Namun Febri enggan menyebut pihak yang telah melakukan hal tersebut. Ia memastikan bahwa saat ini penyidik tengah menelusuri dan mendalami bukti-bukti yang telah dimiliki. 

"Ini yang sedang kami dalami dan pertajam terus menerus buktinya. Tentu saya tidak bisa menyebutkan apakah pihak yang bekerja sama membuat backdate itu dari pihak pemkab, misalnya atau dari Lippo atau dari pihak lain," tuturnya. 

Penulis :
Adryan N