billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Berikut Pengaturan Lalu Lintas Saat Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek Tahun 2025

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

Berikut Pengaturan Lalu Lintas Saat Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek Tahun 2025
Foto: Berikut Pengaturan Lalu Lintas Saat Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek Tahun 2025

Pantau - Dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan dan kenyamanan perjalanan masyarakat pada momen libur panjang isra mikraj dan imlek tahun 2025. 

Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PU telah resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang di dalamnya memuat pengaturan lalu lintas.

Adapun pengaturan itu meliputi sistem satu arah (one way) dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow).

Baca juga: Monitoring Masa Libur Nataru, Ditjen Hubdat Tindak Bus Tak Layak Jalan

"Pengaturan lalu lintas ini penting dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar semua masyarakat yang berpergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan aspek keselamatan," ujar Plt, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani.

Adapun pemberlakuan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) ialah sebagai berikut :

Jakarta - Cikampek :
a) Arah Cikampek (KM 47 - KM 70) berlaku pada tanggal 24 Januari 2025 pukul 14.00 - 22.00 WIB. Kemudian dilanjut pada tanggal 25 - 27 Januari 2025 masing - masing mulai pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.

b) Arah Jakarta (KM 70 - KM 47) berlaku pada tanggal 28 hingga 30 Januari 2025 mulai pukul 14.00 hingga 24.00 WIB dan berlanjut pada tanggal 29 Desember 2024.

Baca juga: Tingkatkan Keselamatan Angkutan Umum, Ditjen Hubdat Gelar Sosialisasi Sistem Manajemen Keselamatan

Jakarta - Bogor - Ciawi :
a) Arah Ciawi (KM 44 - KM 46) berlaku pada tanggal 25 Januari 2025 hingga 1 Februari 2025 masing - masing mulai pukul 06.00 hingga 12.00 WIB.

b) arah Jakarta (KM 21 - KM 8) berlaku pada tanggal 26 hingga 29 Januari 2025 mulai pukul 12.00 hingga 19.00 WIB serta berlanjut pada tanggal 2 Februari 2025 mulai pukul 12.00 sampai 19.00 WIB.

Baca juga: Kenalkan Peluang Investasi Infrastruktur Transportasi Darat, Ditjen Hubdat Gelar Investor and Tenant Gathering

"Untuk sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan - pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian. Hal ini mirip dengan saat angkutan natal dan tahun baru kemarin," jelas Yani.

Pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian. 

Baca juga: Ditjen Hubdat Gaet Stakeholders Ciptakan Ekosistem Angkutan Barang Berkeselamatan

Penulis :
Wulandari Pramesti
FLOII Event 2025

Terpopuler