Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bahas Sengketa Lahan di Kalbar, Komisi III Minta Kabid Propam Polda Evaluasi SP3

Oleh Agus Triwibowo
SHARE   :

Bahas Sengketa Lahan di Kalbar, Komisi III Minta Kabid Propam Polda Evaluasi SP3
Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habibburokhman menerima aspirasi dari I Wayan Aditya dan Weldi Sumantri terkait duduk perkara perdata dan dugaan penyerobotan lahan di Desa Kuala Mandor B, Kecamatan Kuala Mandor, Kalimantan Barat di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Foto : Devi/Andri/dpr.go.id

Pantau - Komisi III DPR RI kembali menunjukkan komitmen dalam mendengarkan aspirasi memperjuangkan hak masyarakat. Kali ini Komisi III menerima aspirasi dari I Wayan Aditya dan Weldi Sumantri terkait duduk perkara perdata dan dugaan penyerobotan lahan di Desa Kuala Mandor B, Kecamatan Kuala Mandor, Kalimantan Barat.

Kasus ini merupakan perampasan atau penyerobotan lahan oleh PT Bumi Pratama Khatulistiwa, anak perusahaan Wilmar International LPD. 

Weldi Sumantri sebagai ahli waris H. Abdullah bin H. Abdul Razak mengklaim kepemilikan atas lahan seluas 1.716 hektare di Desa Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, berdasarkan surat hak milik swapraja No.1245 1956 dan akta pelepasan hak No. 17 tanggal 11 Okober 2010.

“Permohonan ini diajukan setelah langkah maupun upaya penyelesaian yang berkepanjangan selama 25 tahun belum ada penyelesaian yang konkret dan tuntas,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habibburokhman di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Terhadap aspirasi Weldi Sumantri, Komisi III memberikan berbagai rekomendasi, di antaranya adalah meminta Kabid Propram Polda Kalimantan Barat untuk melakukan evaluasi terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Laporan Polisi No. L/K/167/IX/2005 tertanggal 15 September 2005 dan dugaan penyalahgunaan kode etik profesi Polisi oleh oknum Polda Kalimantan Barat terkait suap oleh PT Bumi Pratama Khatulistiwa untuk penerbitan SP 3.

Selain itu, Anggota Komisi III Bimantoro Wiyono saat membacakan rekomendasi Komisi III mengatakan, Komisi III mendukung upaya mediasi antara Weldi Sumantri dengan PT BPK dengan akan memanggil PT BPK ke Komisi III. “(Upaya mediasi) terkait ganti pelepasan hak atas lahan dan kompensasi pemakaian lahan selama 23 tahun,” jelas Bimantoro.

Penulis :
Agus Triwibowo