Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Terbukti Hina Jokowi, Seorang Pemuda di Lampung Divonis 18 Bulan Penjara

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Terbukti Hina Jokowi, Seorang Pemuda di Lampung Divonis 18 Bulan Penjara

Pantau.com - Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, menjatuhkan hukuman kurungan penjara terhadap terdakwa Romi Erwin Saputra (22) selama 18 bulan karena menulis ujaran kebencian kepada Presiden melalui akun Facebook miliknya.

"Menjatuhkan kurungan penjara selama satu tahun dan enam bulan kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Syamsudin dalam persidangan di Bandar Lampung, Kamis (13/12/2018).

Baca juga: Polisi Tindak Lanjuti Laporan Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar Bin Smith

Romi dihukum karena perbuatan bersalah dan telah melanggar pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa sopan dan kooperatif," ujar hakim.

Mendengar putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Agus Priambodo dan terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Romi menyatakan pikir-pikir karena dirinya tidak melakukan hal itu. Ia menyatakan bahwa akun facebook miliknya telah dibajak.

"Kami minta waktu satu minggu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Untuk sementara ini, kami menyatakan pikir-pikir," ujar penasihat hukum Romi, Tarmizi.

Baca juga: Ahmad Dhani Klaim Pelaporan Dirinya Kuat Unsur Politik

Pada sidang tuntutan, JPU Agus Priambodo menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Perbuatan terdakwa berawal pada Minggu, 22 Juli 2018 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, saksi M. Dana Apriwinta dan saksi Mangihit Madina Silaban, melakukan patroli siber melalui jejaring sosial Facebook.

Kemudian, pada akun atas nama terdakwa di grup jual beli Hp Bandar Lampung dan sekitarnya, terdakwa memajang foto Presiden Jokowi berikut kata-kata yang bertuliskan ujaran kebencian.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi