Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pemuda di Batam Ditangkap Polisi Usai Tikam Leher Teman Gegara Tersinggung

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Pemuda di Batam Ditangkap Polisi Usai Tikam Leher Teman Gegara Tersinggung
Foto: Ilustrasi Penangkapan (Gettyimages)

Pantau - Seorang pemuda berinisial ZU (24) di Kecamatan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi setelah menikam leher temannya sendiri yang masih dibawah umur akibat tersinggung dengan ucapan korban.

"Pelaku inisial ZU ditangkap dan Kawasan Tunas Regency pada Minggu (9/2) dini hari," kata Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan melalui Kanit Reskrim, Iptu Anwar Aris, Senin (10/2/2025).

Aris mengungkapkan bahwa kasus penikaman terhadap korban berinisial YB (16) dilaporkan oleh orang tuanya pada Sabtu (8/2). Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan berupaya melacak keberadaan pelaku.

Baca juga: Pria di Depok di Begal OTK, Tangan dan Punggung Dibacok Pelaku

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ZU diketahui berada di kawasan Tunas Regency, Batu Aji, Batam. Menindaklanjuti temuan tersebut, tim opsnal unit Reskrim Polsek segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku.

"Setelah mengetahui keberadaan pelaku di Kawasan Tunas Regency anggota Opsnal langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Polsek Sagulung untuk diambil keterangan guna proses lanjut," ujarnya

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (7/2), dari hasil pemeriksaan pelaku ZU mengaku nekat menikam korban karena tersulut emosi akibat perkataan korban saat mereka nongkrong bersama. Pelaku kemudian pulang, mengambil pisau, dan kembali untuk menikam leher korban.

"Awalnya mereka kumpul kemudian tersangka tersinggung atas omongan dari korban. Kemudian tersangka pulang ambil pisau dan kembali ke lokasi kejadian yang berada di Kawasan Ruko Rexvin Dapur 12, Sagulung dan langsung menusuk leher korban dari belakang," ujar Aris.

Atas perbuatannya, pelaku ZU dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, tentang sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur. Pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.

Baca juga: Pemuda di Gresik Nekat Bacok Tetangga Gegara Diejek Sering Ngutang Rokok

Penulis :
Laury Kaniasti