
Pantau - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan pengiriman 17 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia di Kota Batam.
AKBP Andyka Aer selaku Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Kepri menyampaikan bahwa satu orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
"Personel mendatangi sebuah rumah di Kecamatan Sekupang yang digunakan untuk menampung calon PMI jalur belakang ini," ungkapnya.
Modus Penampungan dan Perekrutan
Pelaku berinisial R, warga Batam, berperan sebagai penampung calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan melalui jalur tidak resmi.
Sebanyak 17 calon PMI diamankan dari lokasi penampungan, terdiri dari 15 laki-laki dan 2 perempuan.
Para calon PMI berasal dari berbagai daerah, yakni 15 orang dari Lombok, 1 orang dari Sumatera Utara, dan 1 orang dari Sumatera Selatan.
"Calon PMI tidak ada yang berasal dari Kepri, semua dari luar Kepri," ia mengungkapkan.
Para korban direkrut oleh seseorang yang identitasnya belum diketahui dan diduga berada di Malaysia karena menggunakan nomor ponsel Malaysia.
"Mereka ini diberangkatkan dengan sistem hutang, jadi pelaku yang di Malaysia ini membiayai tiket pesawatnya dari daerah asal ke Kepri," jelas Andyka.
Calon PMI laki-laki dijanjikan pekerjaan sebagai buruh kebun sawit, sementara perempuan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia.
Para korban masuk ke Kepri melalui dua jalur, yaitu dari Yogyakarta langsung ke Batam dan dari daerah asal ke Tanjungpinang, lalu menyeberang ke Batam lewat Pelabuhan Telaga Punggur.
"Selanjutnya para calon PMI ini dijemput dan ditampung oleh pelaku R. Setiap orang membayar sebesar Rp100 ribu untuk satu hari di penampungan," tambahnya.
Digagalkan Sebelum Berangkat Tanpa Paspor
Rencananya, para korban akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal menggunakan perahu tanpa paspor atau dokumen resmi.
Namun aksi tersebut berhasil digagalkan, sehingga 17 korban selamat dari potensi bahaya perjalanan laut dan risiko eksploitasi di luar negeri.
"Kami masih mendalami pelaku yang merekrut para korban ini. Dia menggunakan nomor Malaysia, dan saat ini nomor tersebut sudah tidak bisa dihubungi," ujar Andyka.
Pelaku R saat ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Penyidik sedang menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Para korban telah diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri untuk dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Sepanjang tahun 2025, Ditpolairud Polda Kepri telah menangani 16 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman PMI ilegal.
Dalam periode tersebut, total 76 korban berhasil diselamatkan dan 26 orang tersangka telah ditangkap.
- Penulis :
- Leon Weldrick





