HOME  ⁄  Nasional

Polisi Sita 50,45 Gram Sabu dan Tangkap Pasangan Terduga Pengedar di Mataram

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Polisi Sita 50,45 Gram Sabu dan Tangkap Pasangan Terduga Pengedar di Mataram
Foto: Ilustrasi - Penangkapan pelaku peredaran narkotika.

Pantau - Polresta Mataram menyita 50,45 gram sabu dan menangkap sepasang pria serta perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika pada Minggu dini hari di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika.

"Penyidik kini mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasoknya," ungkapnya.

Pengungkapan Berawal dari Laporan Masyarakat

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah kamar indekos di kawasan Jeruk Manis, Kota Mataram.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di dalam kamar indekos.

"Dari informasi masyarakat ini, tim kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kedua terduga berhasil diamankan di dalam kamar indekos dengan barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu," katanya.

Kedua terduga pelaku berinisial IS (36), warga Perampuan, Kabupaten Lombok Barat, dan DN (25), warga Subang, Jawa Barat.

Polisi menyita barang bukti berupa 50,45 gram sabu.

Selain itu, petugas mengamankan alat isap sabu, uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika, sejumlah telepon seluler, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sebagian sabu ditemukan di kamar indekos tempat kedua terduga pelaku ditangkap.

Dari hasil pengembangan di rumah IS di Perampuan, petugas kembali menemukan sabu sehingga total barang bukti yang disita mencapai 50,45 gram.

Polisi Dalami Keterlibatan Jaringan

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dari jaringan peredaran narkotika mereka," ungkapnya.

Penyidik menduga kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis :
Gerry Eka