
Pantau - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 3.371,4 kilogram atau sekitar 3,37 ton bunga atau pucuk cannabinoid marijuana asal Thailand yang masuk melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Priok dengan modus disembunyikan di dalam koper dan matras lateks.
Modus Terungkap Lewat Operasi Gabungan
Pengungkapan kasus dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Tanjung Priok, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah, Kanwil Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Gresik, Bea Cukai Purwakarta, Bea Cukai Cikarang, dan BNN.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan jaringan penyelundupan narkotika terus mengembangkan berbagai modus untuk menghindari pengawasan petugas.
“Pelaku penyelundupan narkotika terus mencari berbagai modus untuk menghindari pengawasan petugas. Melalui pemanfaatan teknologi, analisis risiko, dan sinergi dengan aparat penegak hukum, Bea Cukai bersama BNN RI berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar sebelum mencapai masyarakat,” ungkapnya.
Pengungkapan bermula dari hasil analisis tim gabungan pada Senin (29/6) yang menemukan sebuah kontainer dari Thailand berisi tumpukan koper di Pelabuhan Tanjung Priok.
Petugas kemudian melakukan surveillance terhadap proses pengeluaran barang hingga pembongkaran di gudang dan menemukan bungkusan aluminium foil serta plastik yang disembunyikan di dalam sebagian koper.
Pendalaman selanjutnya mengungkap adanya importasi lain dengan karakteristik serupa berupa matras lateks dari Thailand sehingga tim kembali melakukan surveillance dan controlled delivery.
Barang Bukti Capai 3,37 Ton
Hasil pemantauan menunjukkan barang dikirim menuju wilayah Gresik dan sekitarnya sehingga pada Rabu (1/7) petugas mengamankan tiga truk wingbox di Gresik dan satu truk wingbox di Purwakarta untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pembongkaran ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3.371,4 kilogram atau sekitar 3,37 ton bruto yang terdiri atas sekitar 1.605 kilogram dari koper dan sekitar 1.766,4 kilogram dari matras lateks.
Tim gabungan kini mengamankan barang bukti serta memeriksa pihak-pihak terkait guna mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional yang berada di balik kegiatan importasi tersebut.
Bea Cukai dan BNN memperkirakan pengungkapan kasus tersebut mampu menyelamatkan sekitar 10.114.200 jiwa dari penyalahgunaan narkotika serta mengurangi potensi pengeluaran negara untuk rehabilitasi sebesar Rp4,585 triliun.
“Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami hentikan berarti ada masyarakat yang terlindungi. Bea Cukai akan terus bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan agar Indonesia semakin terlindungi dari ancaman peredaran gelap narkotika,” kata Djaka.
- Penulis :
- Aditya Yohan





