Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Buron 13 Tahun, Terpidana Korupsi MTs Pandeglang Ditangkap di Terminal Pakupatan

Oleh Peter Parinding
SHARE   :

Buron 13 Tahun, Terpidana Korupsi MTs Pandeglang Ditangkap di Terminal Pakupatan
Foto: Buron sejak 2012, terpidana korupsi proyek MTs di Pandeglang akhirnya ditangkap di Serang.

Pantau - Terpidana kasus korupsi proyek rehabilitasi ruang kelas dan sarana MTs di Pandeglang, Kasmin Madrai Nawawi, akhirnya ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Banten setelah buron selama 13 tahun.

Kasmin ditangkap pada Rabu dini hari, 16 April 2025, di Terminal Pakupatan, Kota Serang.

Divonis 4 Tahun, Sempat Melarikan Diri ke Cianjur

Pada tahun 2011, Kasmin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan oleh Pengadilan Tipikor Serang atas kasus korupsi tahun anggaran 2010.

Namun, ia sempat bebas demi hukum saat mengajukan banding pada Januari 2012.

Putusan kasasi Mahkamah Agung pada Mei 2012 kembali menguatkan vonis tersebut dan menambah hukuman berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2 juta, subsider 1 bulan penjara jika tidak dibayar.

Kasmin diketahui dua kali mangkir dari panggilan kejaksaan untuk menjalani hukuman dan sempat melarikan diri ke Desa Caringin, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat, dengan bantuan kakaknya.

Setelah berhasil diamankan, Kasmin langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis :
Peter Parinding