
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 20 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yang memiliki tingkat risiko kredit macet agregat (TWP90) di atas 5 persen per Februari 2025.
Jumlah tersebut menurun dibandingkan bulan Januari 2025 yang tercatat sebanyak 21 penyelenggara.
Penurunan ini disebabkan oleh meningkatnya kemampuan penyelenggara dalam menyalurkan dana serta perbaikan kualitas proses penagihan pendanaan yang berjalan.
Secara industri, TWP90 per Februari 2025 tercatat sebesar 2,78 persen, dengan nominal kredit macet mencapai Rp2,22 triliun.
Pendanaan bermasalah tersebut mayoritas berasal dari borrower berusia 19 hingga 34 tahun.
Meski secara bulanan TWP90 naik dari 2,52 persen pada Januari 2025, secara tahunan mengalami penurunan dari 2,95 persen pada Februari 2024.
OJK menegaskan bahwa secara keseluruhan industri, TWP90 masih berada dalam batas aman karena belum melebihi ambang maksimum 5 persen.
Laba dan Outstanding Pendanaan Meningkat, UMKM Jadi Fokus Pembiayaan
Industri fintech lending mencatatkan laba sebesar Rp233,71 miliar pada Februari 2025, meningkat signifikan dari Januari 2025 yang sebesar Rp152,22 miliar.
Peningkatan kinerja ini mencerminkan permintaan masyarakat terhadap layanan pinjaman daring yang masih tinggi, ditopang tren digitalisasi transaksi.
Outstanding pendanaan per Februari 2025 tumbuh 31,06 persen secara tahunan menjadi Rp80,07 triliun.
Pertumbuhan ini ditopang oleh peningkatan pendanaan kepada sektor UMKM yang naik sebesar Rp1,27 triliun.
Kenaikan tersebut merupakan hasil dari penerapan kebijakan penyesuaian manfaat ekonomi yang diberlakukan sejak awal 2025 untuk mendorong penyaluran dana yang lebih optimal.
Outstanding pendanaan kepada sektor produktif dan/atau UMKM mencapai Rp29,25 triliun atau 36,53 persen dari total pendanaan industri, meningkat dari 35,64 persen pada Januari 2025.
OJK terus mendorong penyelenggara pindar agar memperbesar pendanaan ke sektor produktif dan UMKM, sebagaimana tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) periode 2023–2028.
- Penulis :
- Arian Mesa