
Pantau - Sebuah video yang mengklaim bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan penghapusan data dan tagihan pinjaman online (pinjol) untuk seluruh masyarakat Indonesia hingga akhir Oktober 2025 dipastikan hoaks.
Video tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama “OJK Pemutihan Pinjol” dan menampilkan seorang pria berbaju biru memegang mikrofon dengan latar acara Indonesia Blockchain Conference.
Narasi dalam video menyebutkan: "OJK RESMIKAN PENGHAPUSAN DATA PINJOL DAN TAGIHAN PINJOL BAGI SELURUH INDONESIA MULAI OKTOBER SAMPAI AKHIR OKTOBER 2025".
Video itu juga menyertakan narasi tambahan: "OJK resmikan pemutihan data bagi nasabah pinjol terutama bagi nasabah yang gagal bayar(galbay) mulai awal November sampai akhir bulan meresmikan cara pemutihan nya silakan konsultasi kan pinjol anda".
Klarifikasi dari OJK: Video Lama dan Tidak Sesuai Konteks
Faktanya, video tersebut merupakan dokumentasi kegiatan OJK saat menghadiri Coinfest Asia dan Indonesia Blockchain Conference (IBC) 2025.
Dalam acara itu, OJK bersama pelaku industri keuangan membahas kebijakan terkait penawaran aset keuangan digital seperti Initial Coin Offering (ICO) dan Initial Token Offering (ITO), bukan tentang penghapusan utang pinjol.
Tidak ada pengumuman resmi dari OJK mengenai penghapusan data atau tagihan utang pinjol sebagaimana dinarasikan dalam video.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Jika ada kabar bahwa OJK bisa melakukan pemutihan kredit, itu hoaks. Segera konfirmasi ke Kontak OJK 157", ungkapnya.
Masyarakat Diimbau Waspada dan Jaga Data Pribadi
Agus juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran pemutihan kredit atau penghapusan utang yang mengatasnamakan OJK.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan data pribadi seperti KTP, KK, NPWP, nama ibu kandung, atau kode OTP kepada pihak yang tidak resmi.
Menurutnya, menjaga kerahasiaan data pribadi sangat penting untuk mencegah kejahatan siber di era digital yang semakin berkembang.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti