
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kewajiban penerapan agunan dalam pembiayaan pinjaman daring (pindar) di atas Rp2 miliar bertujuan untuk memperkuat mitigasi risiko kredit dan melindungi pemberi dana.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan sebagai antisipasi atas potensi risiko gagal bayar, khususnya untuk pembiayaan bernilai tinggi yang memiliki dampak besar terhadap perlindungan lender dan keberlanjutan penyelenggara.
"Dengan adanya agunan, penyelenggara (industri pindar) memiliki instrumen yang dapat digunakan untuk melakukan recovery jika terjadi wanprestasi (ingkar janji) dari penerima dana (borrower)", ujar Agusman.
Aturan Baru Lewat SEOJK dan Mekanisme RUPD
Saat ini, OJK tengah menyusun Surat Edaran OJK (SEOJK) yang merupakan perubahan terkait penyelenggaraan fintech lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Dalam draf Rancangan SEOJK (RSEOJK), disebutkan bahwa penyelenggara wajib memastikan adanya agunan dan agunan tambahan untuk pembiayaan di atas Rp2 miliar, guna menjamin keamanan dana lender.
Selain itu, RSEOJK juga memuat ketentuan baru mengenai pelaksanaan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD), sebagai bagian dari upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara terhadap pemberi dana.
RUPD memungkinkan lender, baik individu maupun institusi, untuk menyampaikan masukan, memantau kinerja penyelenggara, dan membahas isu strategis seperti penanganan gagal bayar.
Mekanisme pelaksanaan RUPD akan diatur oleh masing-masing penyelenggara platform fintech lending.
"Adapun hasil RUPD dimaksud dapat menjadi pertimbangan bagi penyelenggara dalam menentukan arah kebijakan dan strategi pengelolaan risiko penyelenggara", tambah Agusman.
Kinerja Positif Industri Fintech Lending
Secara agregat, industri fintech lending menunjukkan kinerja yang positif dengan laba sebesar Rp233,71 miliar per Februari 2025, meningkat signifikan dari Rp152,22 miliar pada Januari 2025.
Pertumbuhan tersebut mencerminkan tingginya permintaan masyarakat terhadap layanan pindar, sejalan dengan tren peningkatan transaksi digital.
Outstanding pendanaan pindar per Februari 2025 tumbuh sebesar 31,06 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp80,07 triliun.
Dari total tersebut, pendanaan di sektor produktif dan UMKM mencapai Rp29,25 triliun, atau 36,53 persen dari total outstanding, naik dari 35,64 persen pada bulan sebelumnya.
- Penulis :
- Arian Mesa