Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Indonesia On Track Lindungi Anak dari Bahaya Medsos, Lalu Apa?

Oleh Peter Parinding
SHARE   :

Indonesia On Track Lindungi Anak dari Bahaya Medsos, Lalu Apa?
Foto: PP TUNAS jadi langkah awal perlindungan anak dari dampak buruk media sosial

Pantau - Pemerintah Indonesia melalui Presiden Prabowo dan Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS sebagai upaya konkret melindungi anak-anak dari bahaya media sosial.

Aturan ini mengatur pelarangan akses media sosial bagi anak di bawah 13 tahun dan mewajibkan izin orang tua bagi pengguna berusia 13 hingga 15 tahun.

Dengan kebijakan ini, Indonesia menyusul negara-negara seperti Prancis, Tiongkok, dan Belanda yang lebih dulu menerapkan pembatasan serupa.

PP TUNAS juga melarang praktik komersialisasi dan profiling terhadap anak oleh platform digital.

Platform diwajibkan bertanggung jawab penuh atas perlindungan anak di ruang digital, bukan sekadar patuh pada regulasi administratif.

Perlindungan Nyata, Tantangan Nyata

Anak-anak merupakan kelompok paling rentan terhadap kecanduan media sosial, tekanan sosial digital, cyberbullying, dan paparan konten berbahaya.

Maka menjaga ruang digital yang sehat bagi anak bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

Langkah selanjutnya yang disarankan adalah pelarangan penggunaan gawai pintar di sekolah—kebijakan yang terbukti berhasil diadopsi negara lain seperti Prancis, Belanda, Tiongkok, dan Australia.

Pelarangan ini mampu meningkatkan konsentrasi belajar, memperkuat interaksi sosial, serta menurunkan tingkat kecemasan pada siswa.

Pemerintah Indonesia sendiri sudah menunjukkan komitmennya lewat program seperti MBG, perbaikan sekolah, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Unggulan.

Namun tantangan era banjir informasi dan disinformasi menuntut pendekatan baru.

Anak-anak perlu dibekali kecakapan digital sebelum diberi akses media sosial, salah satunya melalui mekanisme ujian literasi digital.

Ujian ini mencakup pemahaman algoritma, bahaya hoaks, dan etika digital, layaknya syarat surat izin mengemudi.

Tujuannya bukan membatasi kebebasan, tetapi memastikan kebebasan itu tidak membahayakan.

Tanpa kecakapan digital, media sosial bisa merusak mental, sosial, bahkan demokrasi.

Namun jika digunakan secara bijak, media sosial justru dapat menjadi sarana pembelajaran, ekspresi diri, dan partisipasi publik yang sehat.

PP TUNAS menjadi pijakan awal yang kuat, namun pelarangan gawai di sekolah dan penerapan ujian literasi digital adalah langkah lanjut yang krusial.

Anak-anak adalah aset masa depan, dan negara berkewajiban memastikan mereka tumbuh dalam ekosistem digital dan nyata yang aman serta mendukung potensi terbaiknya.

Penulis :
Peter Parinding