HOME  ⁄  Nasional

TNI AU Klarifikasi: Puskopau Halim Bukan Pemilik Oriental Circus Indonesia

Oleh Peter Parinding
SHARE   :

TNI AU Klarifikasi: Puskopau Halim Bukan Pemilik Oriental Circus Indonesia
Foto: TNI AU tegaskan tidak miliki keterkaitan struktural dengan Oriental Circus Indonesia(Sumber: (ANTARA/Walda Marison)

Pantau - Markas Besar TNI Angkatan Udara (TNI AU) menegaskan bahwa Pusat Koperasi Angkatan Udara (Puskopau) Lanud Halim Perdanakusuma tidak memiliki keterkaitan kepemilikan dengan Oriental Circus Indonesia (OCI), menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang melibatkan pihak sirkus tersebut.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsekal Pertama TNI Ardi Syahri, yang menekankan bahwa OCI bukan unit usaha milik Puskopau Halim dan tidak pernah dikelola oleh koperasi tersebut.

Hanya Pernah Ada Kerja Sama Terbatas, Bukan Kepemilikan

Ardi menjelaskan bahwa memang pernah ada kerja sama operasional terbatas antara Puskopau dan OCI pada masa lalu, namun bentuk kerja sama itu sebatas pada dukungan administratif seperti surat-menyurat untuk penggunaan aset Lanud Halim sebagai lokasi pertunjukan.

Kerja sama tersebut tidak mencakup keterlibatan dalam manajemen, pembinaan, maupun urusan internal OCI.

Dengan demikian, Puskopau Halim Perdanakusuma tidak pernah menjadi bagian dari kepemilikan atau pengelola kegiatan sirkus OCI.

Dugaan Pelanggaran HAM, TNI AU Siap Kooperatif

Terkait dugaan pelanggaran HAM yang tengah disorot, TNI AU menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif.

TNI AU bersedia memberikan keterangan tambahan jika diperlukan demi mendukung proses penelusuran fakta dan penyelidikan yang adil dan berimbang.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mencurigai adanya keterkaitan antara OCI dan Puskopau Halim setelah ditemukannya dokumen Surat Keputusan (SK) yang terbit pada tahun 1997.

Komnas HAM akan menelusuri lebih lanjut dan berencana meminta klarifikasi dari Markas Besar TNI AU.

Komnas HAM juga mengungkapkan adanya empat dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh OCI, yaitu:

  • Pelanggaran hak anak untuk mengetahui asal usul dan hubungan keluarga.
  • Pelanggaran hak anak untuk bebas dari eksploitasi ekonomi.
  • Pelanggaran hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak.
  • Pelanggaran hak anak atas perlindungan keamanan dan jaminan sosial.
Penulis :
Peter Parinding
Editor :
Peter Parinding

Terpopuler