HOME  ⁄  Nasional

Pengacara di Jakarta Ditangkap Usai Kecelakaan, Bawa Senjata Api Ilegal dan Narkoba

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Pengacara di Jakarta Ditangkap Usai Kecelakaan, Bawa Senjata Api Ilegal dan Narkoba
Foto: Pengacara di Jakarta Ditangkap Usai Kecelakaan, Bawa Senjata Api Ilegal dan Narkoba(Sumber: ANTARA/HO-Polres Metro Jakpus/am)

Pantau - Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap polisi setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Jumat (25/4/2025).

Seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi mencurigai pelaku membawa senjata api dan segera melaporkannya kepada polisi.

Polisi kemudian menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku.

Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan berbagai barang bukti di dalam mobil pelaku.

Barang bukti yang ditemukan meliputi satu unit senjata laras panjang model MIMIS, satu airsoft gun rakitan jenis HS, satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, sembilan tablet obat keras, dan enam unit telepon seluler.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

Ancaman Hukum Berat dan Penyelidikan Lanjutan

S dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, S juga dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa pelanggaran ini sangat serius karena bisa mengancam keamanan masyarakat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menambahkan bahwa hasil penggeledahan di rumah pelaku tidak menemukan barang bukti senjata api lainnya.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan S dalam jaringan kepemilikan senjata api ilegal atau jaringan peredaran narkoba.

Saat ini pelaku sudah ditahan dan pemberkasan perkaranya sedang diproses untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis :
Balian Godfrey
Editor :
Ricky Setiawan