HOME  ⁄  Nasional

BGN Terapkan Virtual Account, SPPG Wajib Ajukan Proposal dan Laporkan Sisa Dana

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

BGN Terapkan Virtual Account, SPPG Wajib Ajukan Proposal dan Laporkan Sisa Dana
Foto: BGN ubah sistem pencairan dana Program MBG lewat Virtual Account untuk cegah penyelewengan(Sumber: ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.)

Pantau - Badan Gizi Nasional (BGN) memaparkan perubahan mekanisme pencairan dana untuk mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di hadapan DPR sebagai langkah antisipasi terhadap praktik penggelapan dana.

Sistem baru kini menggunakan Virtual Account (VA) yang hanya dapat diakses oleh dua pihak: perwakilan yayasan dan Kepala Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).

Pencairan dilakukan secara digital dan bersifat non-reimburse, sehingga SPPG dilarang melakukan kegiatan tanpa pencairan uang muka terlebih dahulu.

Dana akan dikirim maksimal 10 hari setelah SPPG memiliki VA, dan proposal kegiatan wajib disusun segera setelah dana diterima.

Sisa Anggaran Tidak Boleh Diambil, Harus Dilaporkan dan Digunakan Bulan Berikutnya

BGN menegaskan bahwa setiap dana yang tidak terpakai tidak menjadi keuntungan mitra, melainkan dicatat sebagai saldo untuk pengajuan bulan selanjutnya.

Misalnya, jika anggaran sebesar Rp300 juta hanya terpakai Rp250 juta, maka sisa Rp50 juta akan dihitung sebagai carry over.

Setiap tanggal 10, mitra wajib melaporkan sisa dana bahan baku yang belum digunakan.

Sistem ini juga memungkinkan pemantauan transaksi secara penuh oleh pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan, karena setiap SPPG memiliki VA terpisah meski berasal dari yayasan yang sama secara nasional.

Perubahan ini merupakan respons langsung atas kasus dugaan penggelapan dana oleh salah satu SPPG di Kalibata, Jakarta Selatan.

Penulis :
Balian Godfrey