Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Perempuan Berinisial SSS Dijerat UU ITE, Penyidikan Masih Berlangsung

Oleh Gian Barani
SHARE   :

Perempuan Berinisial SSS Dijerat UU ITE, Penyidikan Masih Berlangsung
Foto: Polri Benarkan Penangkapan Pengunggah Meme Presiden Prabowo di Media Sosial

Pantau - Kepolisian Republik Indonesia membenarkan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial SSS yang diduga mengunggah meme bergambar Presiden RI Prabowo Subianto di media sosial X.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Jumat, 9 Mei 2025.

Identitas lengkap SSS tidak diungkapkan, namun ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1), dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35.

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan proses penyidikan terhadap yang bersangkutan.

Penulis :
Gian Barani