
Pantau - Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap warga negara Prancis, Ludovic Roche, pada Kamis (18/6/2026) terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) serta sejumlah pejabat Polri melalui video yang disebarluaskan di media sosial.
Dakwaan Jaksa terhadap Ludovic Roche
Jaksa penuntut umum Ketut Yogi Sukmana membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Lalu Moh. Sandi Iramaya.
Jaksa mendakwa Ludovic Roche melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketut Yogi Sukmana mengungkapkan, "Mendakwa Ludovic Roche melanggar Pasal 433 ayat (1) Juncto Pasal 441 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP".
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa terdakwa diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap sejumlah pejabat kepolisian dengan menyebarluaskan informasi melalui video di media sosial.
Video yang dipermasalahkan berdurasi sekitar dua menit dan diunggah melalui akun Facebook serta TikTok milik terdakwa.
Menurut dakwaan jaksa, dua video tersebut diunggah pada 29 Desember 2025 dan 30 Desember 2025.
Dalam video itu, Ludovic diduga menuduh Kapolda NTB saat itu, Hadi Gunawan, membekingi peredaran narkoba di Kabupaten Lombok Utara.
Selain Kapolda NTB, terdakwa juga menyebut Kapolres Lombok Utara, Kapolsek Pemenang, dan seorang penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Utara.
Terdakwa Terima Dakwaan, Hakim Buka Peluang Mediasi
Setelah mendengarkan dakwaan, Ludovic Roche menyatakan menerima dakwaan yang dibacakan jaksa.
Terdakwa hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.
Majelis hakim mengizinkan terdakwa menjalani proses persidangan tanpa kuasa hukum karena ancaman pidana dalam perkara tersebut berada di bawah lima tahun penjara.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 25 Juni 2026.
Pada sidang berikutnya, jaksa akan menghadirkan saksi korban atau pelapor yang merupakan Kapolsek Pemenang.
Ketua majelis hakim juga membuka peluang penyelesaian perkara melalui mediasi atau restorative justice.
Pertimbangan pemberian ruang mediasi dilakukan karena ancaman pidana dalam perkara tersebut berada di bawah lima tahun penjara.
Lalu Moh. Sandi Iramaya mengatakan, "Kami memberikan ruang mediasi atau restorative justice antara terdakwa dan saksi korban pada sidang lanjutan pekan depan".
Pengadilan berharap terdapat upaya penyelesaian damai antara terdakwa dan pihak pelapor.
Majelis hakim menegaskan proses persidangan akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan atau perdamaian antara kedua belah pihak.
- Penulis :
- Arian Mesa








