billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Garda Prabowo Mengadukan Eks Ketua BEM UGM ke Bareskrim Terkait Dugaan Penghinaan Presiden

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Garda Prabowo Mengadukan Eks Ketua BEM UGM ke Bareskrim Terkait Dugaan Penghinaan Presiden
Foto: Ketua LBH Garda Prabowo, Daeng Lukman memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 18/6/2026 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo atau Garda Prabowo mengajukan aduan masyarakat (dumas) terhadap eks Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto serta dugaan penyebaran informasi bohong.

Daeng Lukman selaku Ketua LBH Garda Prabowo menyatakan pengaduan tersebut diajukan karena pernyataan Tiyo dinilai merendahkan martabat Presiden.

Ia mengungkapkan, "Dumas (aduan masyarakat) kami terkait dengan si saudara Tiyo Ardianto, eks Ketua BEM UGM yang menghina presiden dengan sebutan kata-kata kurang–saya pikir teman-teman tahu semua."

Dugaan Penghinaan dan Informasi Bohong

Menurut Garda Prabowo, mereka tetap menghormati kebebasan berpendapat serta hak masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Namun, organisasi tersebut menilai penghinaan dan serangan personal terhadap kepala negara tidak dapat dibenarkan.

Daeng Lukman mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan kepolisian mengenai pengaduan yang diajukan.

Ia mengatakan, "Jadi, kami datang ke Mabes Polri dan kami sudah konsultasi dumas ini. Apakah terkait nanti selanjutnya kemudian akan diproses, itu lain hal. Apakah kemudian nanti beliau yang melaporkan, kita tidak tahu."

Pengacara yang mendampingi Garda Prabowo, Ferdinand Hutahaean, menjelaskan salah satu materi aduan berkaitan dengan pernyataan yang disebut membandingkan Presiden Prabowo dengan hewan.

Ia mengatakan, "Statement tersebut sangat menjijikkan dan tidak layak untuk kami sebutkan. Takutnya nanti anak-anak kita mengikuti."

Selain dugaan penghinaan, Garda Prabowo juga mengadukan dugaan penyebaran informasi bohong terkait klaim adanya alat pelacak pada kendaraan milik Tiyo.

Menurut Ferdinand, tuduhan tersebut perlu diklarifikasi karena dinilai berpotensi merugikan pemerintah.

Garda Prabowo Klaim Tetap Dukung Kebebasan Berpendapat

Ferdinand menegaskan pengaduan yang diajukan tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat di ruang publik.

Ia mengatakan, "Kritik sekeras-kerasnya, silakan kami dukung mahasiswa bersuara kritis karena pemerintah ini juga perlu dikawal, pemerintah ini juga perlu diluruskan kalau belok, kalau bengkok jalannya. Akan tetapi, kita akan melawan setiap upaya caci maki, penghinaan, dan pelecehan terhadap pemimpin negara kita."

Garda Prabowo menyatakan langkah yang ditempuh saat ini masih berupa aduan masyarakat dan proses selanjutnya sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.

Hingga kini belum ada informasi mengenai hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut hukum dari pihak kepolisian terkait aduan tersebut.

Penulis :
Arian Mesa
Kemenkeu 2026