
Pantau - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi meluncurkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 Tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.
Peluncuran dilaksanakan di Gedung H Kemendagri, Jakarta, pada Kamis, 15 Mei 2025, dan diikuti secara hybrid oleh lebih dari 1.000 peserta dari pemerintah daerah serta kementerian/lembaga terkait.
Dinamisasi Wilayah, Data Kode Jadi Fondasi Perencanaan Pembangunan
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, menyebut bahwa Kepmen ini sangat dinanti karena sistem pemerintahan terus berkembang secara dinamis, termasuk dalam hal perubahan wilayah dan penambahan unsur rupa bumi, desa, kecamatan, hingga provinsi baru.
Kepmen 2025 menggantikan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan menghadirkan data terbaru, termasuk penyesuaian atas pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Safrizal menegaskan bahwa kode wilayah administrasi dan pulau merupakan fondasi utama untuk perencanaan pembangunan, pelayanan publik, pengawasan, dan tata kelola pemerintahan yang efektif.
Data wilayah ini diharapkan menjadi acuan kebijakan pembangunan dan investasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pemutakhiran Berkelanjutan dan Partisipasi Daerah
Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, menjelaskan bahwa pemutakhiran data dalam Kepmen ini mencakup Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan (WAP), pemekaran desa dan kecamatan, perubahan nama wilayah, serta penyesuaian status administrasi.
Ia menekankan bahwa data wilayah dalam Kepmen ini tidak bersifat statis dan akan terus diperbarui oleh Ditjen Bina Adwil sesuai dinamika dan kebutuhan pemerintahan di lapangan.
Raziras berharap kegiatan peluncuran ini tidak hanya menjadi ajang sosialisasi, tetapi juga menjadi forum partisipatif untuk menerima masukan dari daerah dalam rangka penyempurnaan data dan tata kelola wilayah di masa mendatang.
- Penulis :
- Balian Godfrey