
Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 32 kapal yang terlibat dalam aktivitas illegal fishing di wilayah perairan Indonesia sepanjang Januari hingga Mei 2025, dengan potensi kerugian negara yang berhasil digagalkan mencapai Rp774,3 miliar.
"Kita telah berhasil menangkap 32 kapal pelaku illegal fishing, di mana sembilan kapal merupakan kapal asing, dan 23 kapal merupakan kapal ikan Indonesia," ungkap pernyataan resmi dari KKP.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi pengawasan laut yang dilakukan oleh 34 kapal pengawas milik KKP yang tersebar di seluruh wilayah maritim Indonesia.
Meskipun menghadapi efisiensi anggaran, upaya pengawasan laut tetap berjalan optimal demi melindungi sumber daya kelautan nasional.
Kapal Asing Dikuasai di Laut Natuna, Bali, Papua, dan Bitung
Dari sembilan kapal asing yang ditangkap, lima di antaranya berasal dari Filipina, dua dari Vietnam, satu dari China, dan satu dari Malaysia.
Adapun lokasi penangkapan meliputi dua kapal Vietnam di Laut Natuna Utara, satu kapal China di Perairan Selatan Bali, dua kapal Filipina di Perairan Papua, serta satu kapal Filipina dan 21 rumpon ilegal di Bitung, Sulawesi Utara.
Valuasi potensi kerugian negara dihitung berdasarkan nilai sumber daya kelautan yang diambil, upah tenaga kerja yang seharusnya dinikmati nelayan lokal, dan penertiban terhadap 23 rumpon ilegal yang tersebar di wilayah perairan Indonesia.
"Potensi perikanan kita sangat besar, dengan perairan terbuka menjadi magnet para pelaku illegal fishing, khususnya dari negara-negara luar. Illegal fishing ini merugikan secara ekonomi, sosial, lingkungan dan kedaulatan negara. Ini yang paling penting," tegas pihak KKP.
Tingginya permintaan ikan global serta luasnya potensi laut Indonesia yang mencapai 12,01 juta ton per tahun menjadi tantangan utama dalam pemberantasan praktik penangkapan ikan secara ilegal.
- Penulis :
- Balian Godfrey