Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

KKP Terbitkan 1.248 Sertifikat CoA untuk Ekspor Udang ke AS, Pastikan Kepatuhan terhadap Standar Perlindungan Mamalia Laut

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KKP Terbitkan 1.248 Sertifikat CoA untuk Ekspor Udang ke AS, Pastikan Kepatuhan terhadap Standar Perlindungan Mamalia Laut
Foto: Ilustrasi - Petugas menata produk udang yang diekspor ke Amerika Serikat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan ekspor udang bersertifikat bebas Cesium-137 sesuai standar US-FDA ke Amerika Serikat sebesar 182 ton dengan nilai Rp25 miliar melalui pelabuhan di Jakarta dan Surabaya (sumber: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan sebanyak 1.248 dokumen Certificate of Admissible (CoA) sejak November 2025 hingga 9 Januari 2026 guna memastikan kelancaran ekspor udang budi daya Indonesia ke Amerika Serikat (AS).

CoA Jadi Syarat Wajib Ekspor Udang ke AS

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menjelaskan bahwa CoA merupakan syarat utama bagi produk udang budi daya Indonesia yang akan memasuki pasar AS.

Persyaratan ini mulai diberlakukan secara resmi sejak awal tahun 2026.

"Udang budi daya Indonesia yang diekspor ke AS semuanya telah memenuhi ketentuan comparability finding," ungkapnya.

Comparability finding adalah pengakuan resmi dari pemerintah AS bahwa sistem pengelolaan perikanan Indonesia dinilai sebanding dengan standar mereka dalam hal perlindungan terhadap mamalia laut.

CoA yang diterbitkan oleh KKP menjadi bukti bahwa produk ekspor Indonesia telah memenuhi ketentuan tersebut.

Ishartini menyampaikan bahwa kesetaraan sistem ini juga mendukung program pengurangan by catch atau tangkapan sampingan mamalia laut yang diatur dalam Marine Mammal Protection Act (MMPA), regulasi utama AS dalam mengatur impor produk perikanan.

43 HS Code dari 12 Subpos Produk Udang Wajib Sertifikat CoA

Komoditas udang yang diwajibkan memiliki sertifikat CoA mencakup berbagai bentuk, seperti udang hidup, segar, dingin (chilled), beku, kering, asin, dalam air garam, diasap, dimasak dalam cangkang, hingga produk olahan seperti tepung, bubuk, dan pelet dari crustacea.

Ishartini merinci bahwa terdapat 43 HS Code dari 12 subpos yang termasuk dalam ketentuan wajib CoA, yaitu:

030617, 030636, 030695, 160521, 160529, 030619, 030639, 030699, 030990, 160420, 160540, dan 160569.

Seluruh dokumen CoA tersebut diterbitkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Mutu KKP yang tersebar di berbagai wilayah, antara lain Surabaya, Semarang, Balikpapan, Merak, Makassar, Lampung, dan Cirebon.

Hingga saat ini, seluruh 46 UPT Badan Mutu KKP di Indonesia telah siap memberikan pelayanan penerbitan CoA sesuai kebutuhan eksportir.

Penulis :
Arian Mesa