billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Fadli Zon Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Pelestarian Warisan Budaya Islam

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Fadli Zon Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Pelestarian Warisan Budaya Islam
Foto: Masjid Shiratal Mustaqiem, Cagar Budaya Tertua di Samarinda Dapat Perhatian Khusus dari Menteri Kebudayaan

Pantau - Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan pentingnya pelestarian Masjid Shiratal Mustaqiem di Samarinda, masjid tertua di kota tersebut yang kini berstatus sebagai cagar budaya nasional.

"Alhamdulillah bisa bersilaturahmi bersama jamaah di Samarinda. Kebetulan Masjid Shiratal Mustaqiem adalah masjid tertua kota ini, yang merupakan cagar budaya nasional," ujar Fadli Zon dalam kunjungannya.

Sebagai Menteri Kebudayaan, Fadli menyampaikan bahwa dirinya memiliki tanggung jawab untuk memastikan agar cagar budaya seperti Masjid Shiratal Mustaqiem tetap terawat dan dimanfaatkan secara optimal.

Masjid ini telah berfungsi sebagai situs Islam yang terpelihara sejak tahun 1881 dan menjadi ikon sejarah penting bagi masyarakat Kota Samarinda.

Warisan Sejarah yang Diperkuat oleh Masyarakat Lokal

Masjid Shiratal Mustaqiem tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial dan keagamaan masyarakat Samarinda Seberang.

Ketua Kelompok Sadar Wisata Amanah Masjid Shiratal Mustaqiem, Mazbar, menjelaskan bahwa seluruh bangunan masjid terbuat dari kayu ulin khas Kalimantan Timur.

Bagian-bagian penting seperti lantai, pilar, daun jendela, pintu, dan atap sirap semuanya menggunakan material kayu ulin yang dikenal tahan lama.

Masjid ini menjadi tempat berbagai aktivitas seperti kegiatan remaja masjid, shalat berjamaah, majelis taklim, pendidikan Al-Qur’an, serta gotong royong warga.

Kekompakan masyarakat dalam menjaga dan memakmurkan masjid turut berkontribusi dalam menjaga nilai historis dan spiritual bangunan ini.

Pada tahun 2003, Masjid Shiratal Mustaqiem meraih posisi kedua dalam Festival Masjid-Masjid Bersejarah di Indonesia, yang kemudian diabadikan dalam bentuk tugu penghargaan di halaman depan masjid.

Masjid ini memiliki luas sekitar 625 meter persegi dengan teras sepanjang 16 meter, dan pernah direhabilitasi pada tahun 2001 saat kepemimpinan Wali Kota Samarinda, Achmad Amins.

Kini, Masjid Shiratal Mustaqiem tercatat dalam daftar cagar budaya yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

Penulis :
Balian Godfrey