
Pantau - Manajer Program Ekosistem Pertanian Yayasan Kehati, Renata Puji Sumedi, menilai bahwa revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan merupakan momentum penting untuk memperkuat keadilan iklim, kedaulatan pangan lokal, dan partisipasi generasi muda dalam kerangka regulasi nasional.
Renata menyampaikan hal tersebut dalam Diskusi Publik Koalisi Pangan Baik bertajuk "Arah Baru UU Pangan, Memperkuat Lokal dan Sistem Pangan Berdaulat" di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa kedaulatan pangan dapat tercapai jika pemerintah secara aktif melibatkan dan mendengarkan masyarakat.
"Perlu pendekatan partisipatif, lintas sektor dan berbasis bukti (evidence-based), dan ecoregional agar mampu menjawab tantangan zaman secara komprehensif," ujar Renata.
Afirmasi untuk Petani Kecil dan Masyarakat Adat Jadi Kunci Ketahanan Ekosistem
Renata juga menyoroti pentingnya penguatan lembaga pangan berbasis komunitas serta integrasi isu perubahan iklim ke dalam sistem pangan nasional.
Ia menyampaikan bahwa afirmasi terhadap petani kecil, nelayan, dan masyarakat lokal sangat penting, terutama dalam hal penguasaan lahan, air, dan sumber daya lainnya.
"Perlu adanya afirmasi untuk petani kecil, nelayan, dan masyarakat lokal. Keberpihakan kepada petani kecil terkait penguasaan lahan, air dan sumber daya lainnya juga penting," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat adat merupakan pemilik pengetahuan lokal yang krusial dalam pengelolaan benih, biodiversitas, serta pemahaman akan ekosistem yang saling terhubung.
"Masyarakat adat adalah pemilik pengetahuan lokal, seperti pengelolaan benih lokal, pemanfaatan lahan, jenis biodiversitas, dan adanya pemahaman akan saling ketergantungan antar unsur dalam ekosistem," jelas Renata.
Yayasan Kehati Dorong Perlindungan Hukum dan Akses Program untuk Komunitas Adat
Manajer Advokasi Kebijakan Yayasan Kehati, Muhammad Burhanudin, menekankan bahwa revisi UU Pangan harus mengakui, menghormati, dan melindungi hak masyarakat adat atas sistem pangan berbasis pengetahuan tradisional, sumber daya lokal, dan budaya pangan.
Masyarakat adat, menurutnya, berhak mengelola dan melestarikan sumber daya pangan lokal sesuai dengan adat istiadat mereka, serta mendapatkan pengakuan hukum atas wilayah adat.
Mereka juga perlu mendapat akses atas bantuan teknis, pendanaan, dan program penguatan kapasitas.
"Untuk itu, pemerintah wajib menyusun kebijakan afirmatif untuk penguatan sistem pangan berbasis masyarakat adat, termasuk perlindungan atas pangan, benih, dan pengetahuan tradisionalnya," ujar Burhanudin.
Ia menambahkan bahwa pengakuan hak atas pangan masyarakat adat harus sejalan dengan prinsip keberlanjutan, kedaulatan pangan, keadilan sosial, dan perlindungan ekologi.
- Penulis :
- Balian Godfrey