
Pantau - Maraknya praktik jual-beli akun kripto, khususnya akun yang telah melewati proses Know Your Customer (KYC), mendorong industri kripto untuk memperketat perlindungan data pribadi dan keamanan pengguna.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyatakan bahwa akun KYC ilegal berpotensi dimanfaatkan untuk penipuan, pencucian uang, dan kejahatan digital lainnya.
Modus yang sering ditemui adalah penggunaan identitas orang lain untuk mengakses platform perdagangan kripto secara ilegal.
Selain itu, kasus peretasan yang melibatkan penyalahgunaan akun dompet digital untuk melakukan deposit ke platform kripto juga terus meningkat.
Salah satu metode yang makin sering digunakan pelaku kejahatan adalah phishing melalui pesan instan, di mana mereka menyamar sebagai institusi resmi dan menyebar tautan berisi malware atau situs palsu untuk mencuri data pribadi.
Tokocrypto Perkuat Sistem Keamanan dan Edukasi Masyarakat
Layanan CekRekening.id milik Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat telah menerima 572.000 laporan tindak pidana ITE sepanjang 2017 hingga 2024, dengan 528.415 di antaranya berkaitan dengan penipuan transaksi online.
Pola penipuan yang dominan mencakup penyalahgunaan identitas, akun palsu, dan serangan phishing.
Menanggapi hal ini, Tokocrypto telah memperkuat sistem perlindungan pengguna melalui penerapan KYC yang ketat, pemantauan transaksi secara real-time, autentikasi dua faktor (2FA), serta penggunaan teknologi biometrik.
Tokocrypto juga bekerja sama dengan mitra verifikasi identitas dan kepolisian dalam menangani kasus fraud, sekaligus aktif mengidentifikasi dan menindak akun-akun yang terindikasi terlibat praktik ilegal.
Calvin mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur menjual atau membeli akun kripto serta menghindari jasa verifikasi KYC ilegal.
Ia menegaskan pentingnya peningkatan literasi digital guna menjaga keamanan data pribadi dan mendeteksi potensi penipuan daring.
Tokocrypto berkomitmen membangun ekosistem kripto yang aman, sehat, dan berkelanjutan di Indonesia.
- Penulis :
- Balian Godfrey