Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gubernur Bangka Belitung: 200 Ribu Hektare Sawit di Lahan Terlarang Akan Disita Kejaksaan Agung

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Gubernur Bangka Belitung: 200 Ribu Hektare Sawit di Lahan Terlarang Akan Disita Kejaksaan Agung
Foto: Gubernur Bangka Belitung: 200 Ribu Hektare Sawit di Lahan Terlarang Akan Disita Kejaksaan Agung(Sumber: ANTARA/Aprionis)

Pantau - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyatakan bahwa sebanyak 200 ribu hektare perkebunan kelapa sawit di wilayahnya akan segera disita oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) karena berada di lahan terlarang.

Perkebunan Sawit Serobot Hutan dan Persawahan

"Sebentar lagi Satgas Kelapa Sawit Kejakgung akan datang ke sini untuk menyita 200 ribu hektare perkebunan sawit ini," ungkap Hidayat.

Lahan-lahan sawit tersebut diketahui berada di kawasan hutan lindung, hutan produksi, serta area yang seharusnya diperuntukkan sebagai lahan persawahan.

Ia mencontohkan kondisi di Desa Rias, Kabupaten Bangka Selatan, yang semula merupakan kawasan pertanian padi, namun kini berubah menjadi lahan sawit.

"Lahan Desa Rias yang diperuntukkan pertanian padi berubah menjadi perkebunan kelapa sawit dan ini jelas melanggar aturan berlaku," tegasnya.

Keterlibatan Kepala Desa Jadi Sorotan

Gubernur Hidayat mengungkapkan bahwa sebagian besar penyalahgunaan lahan tersebut melibatkan aparat desa.

"Sebesar 90 persen peranan kades dan mereka tidak akan bisa menghindar dari pemeriksaan Satgas Kelapa Sawit dari Kejakgung ini," jelasnya.

Ia juga menyesalkan bahwa peringatan kepada kepala desa selama ini tidak diindahkan.

"Saya sudah mengingatkan para kades agar jangan membiarkan lahan-lahan terlarang ini ditanami sawit, namun tetap bandel dan inilah akibatnya."

Gubernur berharap penyitaan ini menjadi momentum penataan ulang penggunaan lahan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan fungsi tata ruang yang berlaku.

Penulis :
Balian Godfrey