billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Geopolitik

ICJ Putuskan Israel Wajib Fasilitasi Bantuan PBB untuk Palestina

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

ICJ Putuskan Israel Wajib Fasilitasi Bantuan PBB untuk Palestina
Foto: (Sumber: Arsip foto - Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. ANTARA/Anadolu/py/pri..)

Pantau - Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa Israel berkewajiban memfasilitasi program bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), dalam upaya menjamin kelancaran bantuan kemanusiaan di wilayah Palestina.

Keputusan ICJ Tegaskan Kewajiban Israel Berdasarkan Piagam PBB

Keputusan ini disampaikan oleh Presiden ICJ Yuji Iwasawa pada Rabu, 22 Oktober 2025.

“Israel berkewajiban menyetujui dan memfasilitasi program bantuan yang disediakan oleh PBB dan lembaga-lembaganya, termasuk UNRWA,” ungkap Iwasawa.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 105 Piagam PBB, Israel wajib menghormati sepenuhnya hak istimewa dan kekebalan yang diberikan kepada PBB, lembaga, entitas, serta pejabatnya di Palestina.

Meskipun Israel mengklaim bahwa UNRWA telah disusupi oleh kelompok tertentu, ICJ menilai Israel belum memberikan bukti bahwa sebagian besar pegawai UNRWA merupakan anggota Hamas atau kelompok bersenjata lainnya.

Iwasawa juga menegaskan bahwa Israel berkewajiban memastikan seluruh fasilitas PBB di Palestina, termasuk UNRWA, tidak dapat diganggu gugat, serta melindungi properti dan aset lembaga-lembaga tersebut dari segala bentuk campur tangan.

Sidang ICJ dan Dukungan Internasional

ICJ sebelumnya telah menggelar sidang mengenai kewajiban Israel terhadap organisasi internasional di Jalur Gaza yang berlangsung dari 28 April hingga 2 Mei 2025.

Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari resolusi Majelis Umum PBB pada Desember 2024 yang mendesak ICJ untuk memberikan pendapat penasihat terkait kewajiban Israel dalam memastikan kelancaran aliran bantuan ke Jalur Gaza.

Resolusi itu didukung oleh 137 negara termasuk Rusia, sementara 12 negara menolak dan 22 negara memilih abstain.

Putusan ICJ kali ini memperkuat desakan agar Israel menghormati hukum internasional dan hak-hak kemanusiaan dalam konteks konflik di Palestina.

“Hamas: Putusan ICJ tentang bantuan tegaskan Israel lakukan genosida,” demikian pernyataan kelompok tersebut menanggapi keputusan ICJ.

Sementara itu, Presiden Afrika Selatan menegaskan, “Kesepakatan perdamaian Gaza takkan ubah gugatan di ICJ.”

Sumber laporan berasal dari Sputnik.

Penulis :
Aditya Yohan