
Pantau - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pulau-pulau kecil di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apapun, mengingat tidak adanya dasar hukum yang membenarkan transaksi atas entitas geografis tersebut.
Pemanfaatan Diizinkan dengan Batasan dan Izin Resmi
Trenggono menekankan bahwa pemanfaatan pulau kecil hanya dapat dilakukan jika melalui mekanisme perizinan yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Tidak bisa untuk diperjualbelikan karena sudah ada aturannya, di undang-undang saja tidak boleh," ujarnya.
Namun demikian, pulau-pulau kecil tetap dapat dimanfaatkan untuk kegiatan investasi pariwisata dengan syarat memiliki izin pemanfaatan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Tapi kalau tidak ada izin maka kita larang," tambahnya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan dalam memberikan izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, baik oleh investor domestik maupun asing.
KKP juga merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur batasan pemanfaatan pulau kecil, di mana maksimal hanya 70 persen dari total luas pulau yang boleh dimanfaatkan.
Sementara itu, minimal 30 persen harus tetap menjadi bagian yang dikuasai negara untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum.
Antisipasi Iklan Penjualan Pulau dan Literasi Publik
Menanggapi maraknya iklan penjualan pulau di internet, KKP telah mengirim surat resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk meminta pembatasan atau penurunan (take down) terhadap situs-situs yang memuat konten tersebut.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, menyebut bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan regulasi pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau kecil.
KKP juga sedang menyiapkan subdomain khusus di situs resmi mereka yang akan menampilkan daftar dan profil pulau-pulau kecil dan terluar milik Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi literasi publik agar masyarakat memahami hak dan batasan pemanfaatan pulau kecil.
Selain itu, KKP terus melakukan edukasi berkelanjutan kepada publik terkait tata cara perizinan, kegiatan yang diperbolehkan dan dilarang, serta pentingnya menjaga kelestarian ekosistem pulau-pulau kecil.
- Penulis :
- Aditya Yohan