
Pantau - Ahmad Heryawan (Aher) resmi ditetapkan sebagai Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 25 Juni 2025.
BAM Jadi Jembatan Langsung Masyarakat ke DPR
Aher menegaskan komitmennya untuk menjadikan BAM sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang aktif menyerap dan menjembatani aspirasi masyarakat di berbagai daerah.
"Proaktifnya kami akan terus berkunjung ke beragam daerah untuk menggali aspirasi yang ada, baik aspirasi terkait dengan saran dan usulan bagi jalannya pembangunan maupun pemerintah ke depan," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa BAM memiliki peran khusus karena tidak bermitra dengan kementerian/lembaga, melainkan langsung dengan masyarakat.
Menurut Aher, BAM akan berfungsi untuk menampung suara-suara masyarakat yang belum tersampaikan melalui jalur formal di parlemen.
"Mudah-mudahan bisa mengungkapnya untuk diselesaikan bersama karena penyelesaiannya tentu bukan di BAM, melainkan pada para pihak kan," ujarnya.
Respons Cepat Isu Medsos hingga FGD
Aher menekankan bahwa BAM akan merespons aspirasi masyarakat dari berbagai saluran, termasuk media sosial.
"Saya kira masyarakat bisa lewat mana saja untuk menyampaikan aspirasi, bisa lewat media sosial, sekarang luar biasa media sosial juga sangat membantu menyampaikan aspirasi kepada pihak-pihak terkait yang berwenang untuk menyelesaikannya," jelasnya.
Selain jalur digital, penyampaian aspirasi juga akan dilakukan melalui mekanisme konvensional seperti audiensi dan kunjungan kerja.
"Ini kami akan terima audiensi masyarakat, kami akan kunjungan ke tempat di mana masalah tersebut berada," tegasnya.
BAM juga akan memfasilitasi diskusi lintas pihak dalam bentuk focus group discussion (FGD) untuk mencari solusi berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat.
"Kalau belum selesai masalahnya, kami serahkan ke komisi-komisi terkait melalui pimpinan tentu," tambahnya.
Aher menggantikan posisi Ketua BAM sebelumnya yang dipegang oleh istrinya, Netty Prasetiyani Heryawan, dan penetapan dirinya berdasarkan surat Fraksi PKS DPR RI Nomor 293/eksternal FPKS/DPR RI/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025.
Rapat penetapan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang menanyakan persetujuan peserta rapat, dan dijawab setuju secara aklamasi oleh seluruh peserta.
- Penulis :
- Aditya Yohan








