
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai memfokuskan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) prioritas pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung sejak 12 Mei hingga 21 Juli 2026.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan pembahasan sejumlah RUU strategis telah masuk dalam agenda kerja Baleg selama masa sidang berlangsung.
“Sejumlah RUU prioritas telah masuk agenda pembahasan Baleg DPR RI pada masa sidang ini,” ujar Bob Hasan dalam Rapat Pleno penyusunan jadwal acara Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
RUU Strategis Jadi Prioritas Baleg DPR RI
Sejumlah RUU yang menjadi prioritas pembahasan Baleg DPR RI meliputi RUU Komoditas Strategis, RUU Pemerintahan Aceh, RUU Penyadapan, RUU Kamar Dagang dan Industri, RUU Pertekstilan, RUU Masyarakat Adat, serta RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi.
Selain itu, Baleg DPR RI juga menjadwalkan pembahasan RUU tentang Satu Data Indonesia.
Menurut Bob Hasan, RUU Satu Data Indonesia dinilai penting untuk mendukung perencanaan pembangunan nasional.
Baleg DPR RI juga akan membahas RUU tentang Pekerja Lepas Platform Indonesia dan RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG.
Bob Hasan menyebut masa persidangan kali ini memiliki total 46 hari kerja efektif.
Namun, ia menjelaskan waktu efektif pembahasan tetap terbatas karena adanya hari libur nasional, cuti bersama, dan tanggal merah lainnya.
Baleg Akan Serap Aspirasi Masyarakat
Dalam proses pembahasan RUU, Baleg DPR RI akan menyerap aspirasi masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.
Baleg DPR RI juga menjadwalkan harmonisasi sejumlah RUU usulan komisi DPR RI.
Beberapa RUU usulan komisi yang akan diharmonisasi meliputi RUU tentang Kehutanan usulan Komisi IV DPR RI dan RUU tentang Minyak dan Gas Bumi usulan Komisi XII DPR RI.
Namun, pembahasan harmonisasi RUU Minyak dan Gas Bumi untuk sementara ditunda.
Dalam rapat tersebut, Anggota Baleg DPR RI, Tonny Tesar, mengusulkan agar Baleg melakukan kunjungan kerja terkait pembahasan RUU Masyarakat Adat ke Provinsi Papua.
Menurut Tonny Tesar, masukan dari masyarakat adat di Papua penting untuk memperkaya substansi RUU Masyarakat Adat.
Ia menilai pembahasan RUU Masyarakat Adat harus mampu memahami kondisi masyarakat adat di seluruh Indonesia, mulai dari Sabang sampai Merauke.
- Penulis :
- Shila Glorya





