
Pantau - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menetapkan kebijakan pemangkasan waktu pengurusan izin pembangunan, termasuk Koefisien Lantai Bangunan (KLB), menjadi maksimal 28 hari.
Kebijakan ini diumumkan Pramono saat menghadiri rapat di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, kawasan Cideng, Jakarta Pusat.
"Sekarang ini saya sedang membuat agar beberapa perizinan yang berlangsung lama, bahkan ada yang sampai 12 tahun untuk mengurus KLB dapat selesai dalam waktu cepat. Di dalam rapat, saya sudah minta bisa selesai sampai 28 hari," ungkapnya.
Percepatan Izin Demi Daya Saing Global
Menurut Pramono, percepatan proses izin penting agar Jakarta bisa bersaing dengan kota-kota besar dunia yang sistemnya sudah jauh lebih efisien.
Ia menyatakan bahwa target penyelesaian maksimal 28 hari sangat realistis dengan dukungan sistem dan SDM yang ada saat ini.
"Kenapa 28 hari? Saya meyakini orang kita kalau dipacu pasti akan bisa. Karena kalau ini bisa dilakukan, Jakarta pasti akan melompat sebagai kota global yang sekarang rankingnya 74, melompat tinggi sekali," tegasnya.
Selain KLB, percepatan izin juga mencakup penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SP3L).
Efisiensi Izin Dorong Investasi dan Pembangunan
Pramono menilai bahwa kepastian perizinan akan mengurangi hambatan birokrasi yang selama ini menjadi keluhan utama pelaku usaha dan masyarakat.
Ia mencontohkan proyek di kawasan Bundaran HI yang izin KLB-nya sempat terhambat selama 12 tahun, kini bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari dua minggu.
"Artinya apa? Bisa. Sekarang di tempat-tempat lain saya galakkan, dan ini akan menjadi sesuatu yang luar biasa bagi Jakarta untuk bisa membangun kotanya dari dana-dana seperti itu," ia mengungkapkan.
Pramono optimistis bahwa upaya percepatan ini akan menjadi motor penggerak bagi pembangunan kota dan mendorong Jakarta ke level yang lebih tinggi sebagai kota global.
- Penulis :
- Arian Mesa