
Pantau - Seorang pria berinisial JPT alias Ance (26) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran terhadap istrinya sendiri, CAM (24), yang terjadi di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Polisi Jerat dengan Tiga Pasal Berat
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menjelaskan bahwa JPT dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Perbuatan JPT dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang ketentuan pidana bagi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman seperti itu," ungkapnya.
Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Karena JPT merupakan seorang residivis, ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok.
Selain pasal KDRT, tersangka juga dijerat Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP tentang perusakan dan perbuatan dengan kekerasan.
" Kami sudah menahan pelaku di Rutan Polres Jakarta Timur guna pemeriksaan lebih lanjut dan untuk melengkapi berkas perkara. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan medis dan psikologis yang memadai," ia menambahkan.
Ditangkap di Bekasi, Polisi Sita Botol Bensin dan Barang Bukti Lain
Tersangka ditangkap polisi di wilayah Bekasi pada Sabtu malam, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah keluarga korban melaporkan kejadian ke Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor laporan LP/3839/X/2025/Jakarta Timur.
Polisi bergerak cepat dengan memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, dan memburu pelaku yang sempat kabur usai kejadian.
" Saat diperiksa, tersangka mengaku sempat menggunakan minuman keras sebelum kejadian. Namun hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba," jelas AKP Sri Yatmini.
Unit PPA menemukan sejumlah barang bukti dalam penyelidikan, seperti pakaian korban yang terbakar, satu botol berisi sisa bensin, pakaian tersangka, dan hasil visum korban.
" Kami juga menyita pakaian korban yang terbakar dan botol bensin yang digunakan pelaku. Semua sudah kami jadikan barang bukti," ujarnya.
Tersangka JPT diketahui merupakan residivis dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2024.
Dalam kasus sebelumnya, ia dilaporkan melakukan perusakan gerobak bubur ayam milik seorang pedagang bernama Udin pada 24 April 2024 di Jatinegara.
Saat itu, pelaku memesan bubur seharga Rp5.000 namun menolak membayar saat ditagih.
Korban sempat menawarkan untuk memberikan bubur secara cuma-cuma jika pelaku meminta dengan baik, namun hal itu justru memicu kemarahan JPT.
Ia kemudian menghancurkan gerobak bubur menggunakan senjata tajam berupa celurit.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf