billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Ammar Zoni Minta Dihadirkan Langsung di Sidang Kasus Narkotika Rutan Salemba

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Ammar Zoni Minta Dihadirkan Langsung di Sidang Kasus Narkotika Rutan Salemba
Foto: (Sumber: Suasana sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kasus peredaran narkotika pesohor Ammar Zoni di Jakarta, Kamis (23/10/2025). ANTARA/Khaerul Izan..)

Pantau - Para terdakwa kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, termasuk pesohor Ammar Zoni dan kawan-kawan, meminta agar dihadirkan langsung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Kami mohon dihadirkan secara luring,” kata Ammar Zoni sebelum pembacaan dakwaan di PN Jakarta Pusat, Kamis.

Ammar mengaku pernah menjalani sidang secara daring dan hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan, sehingga ia meminta Majelis Hakim menghadirkan dirinya beserta rekan-rekannya secara langsung di ruang sidang.

Permintaan Luring dan Pembelaan Nama Baik

Ammar menyampaikan kesiapannya memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan oleh Majelis Hakim jika dihadirkan secara langsung.

“Semua sepakat untuk bisa luring. Kami akan memberikan apa pun, karena kalau di PN maka akan kami buka semua,” ujarnya.

Ia juga mengeluhkan pemberitaan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta dan berharap dapat memulihkan nama baiknya melalui proses sidang terbuka.

“Karena menurut saya pemberitaan yang tidak sesuai dengan faktanya. Saya membawa nama, kami ingin dihadirkan secara luring agar semua bisa melihat,” kata Ammar Zoni menegaskan.

Sidang Perdana Digelar Daring

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya secara daring karena mereka masih berada di Lapas Nusakambangan.

“Sidang ini dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Hakim Ketua PN Jakarta Pusat Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membuka sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang dimulai pukul 10.20 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Ammar Zoni dan enam terdakwa lainnya yang mengikuti persidangan melalui sambungan zoom.

Dalam sidang tersebut, hanya Ammar Zoni yang memiliki penasihat hukum pribadi, sementara terdakwa lainnya mendapat bantuan hukum yang ditunjuk pengadilan karena ancaman pidana yang dihadapi lebih dari 15 tahun.

“Ini hanya ada penasihat hukum dari terdakwa enam (Ammar Zoni), untuk itu kami tunjuk penasihat hukum bagi terdakwa lainnya,” kata hakim dalam persidangan.

Diketahui, Ammar Zoni saat ini ditempatkan di Lapas Karanganyar, Nusakambangan, untuk menjalani proses hukum atas kasus peredaran narkotika.

Penulis :
Aditya Yohan