Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Tersangka Kasus PT Dana Syariah Indonesia Sampaikan Permintaan Maaf kepada Para Lender

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Tersangka Kasus PT Dana Syariah Indonesia Sampaikan Permintaan Maaf kepada Para Lender
Foto: (Sumber: Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri (kanan) bersama pengacaranya, Pris Madani (kiri), memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/2/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.)

Pantau - Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang menyampaikan permintaan maaf kepada para lender atau pemilik modal.

Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya dalam keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin, 9 Februari 2026.

Pengacara Taufiq Aljufri, Pris Madani, menyampaikan permintaan maaf tersebut kepada para lender atas nama kliennya dan keluarga.

“Kepada para lender, Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, atas nama Pak Taufiq dan keluarga, kami memohon maaf lahir dan batin,” ungkap Pris Madani.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa Taufiq Aljufri siap menjalani seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Sebagai warga negara yang tentu taat kepada hukum, proses dan mekanisme ini akan kami lalui, kami jalani,” ujarnya.

Proses hukum terhadap Taufiq Aljufri saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang terkait PT Dana Syariah Indonesia.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial TA atau Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama dan pemegang saham, MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan para tersangka disangkakan melakukan penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu, serta tindak pidana pencucian uang.

Ade Safri menjelaskan PT Dana Syariah Indonesia merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang menghubungkan lender dengan borrower.

Dalam perkara ini, data borrower existing yang masih memiliki perjanjian aktif digunakan kembali dan dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan borrower.

Informasi proyek fiktif tersebut kemudian disampaikan melalui platform digital PT Dana Syariah Indonesia untuk menarik minat para lender.

“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” ungkap Ade Safri.

Pada Juni 2025 para lender mulai melakukan penarikan dana pokok dan imbal hasil yang dijanjikan sebesar 16 persen hingga 18 persen, namun dana tersebut tidak dapat ditarik meski telah jatuh tempo.

Dalam kurun waktu 2018 hingga 2025, tercatat sekitar 15.000 orang menjadi korban dalam kasus tersebut.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti