
Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyoroti pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai fondasi perlindungan pekerja sekaligus peningkatan produktivitas dan daya saing nasional.
Pandangan tersebut disampaikan Pramono Anung saat menghadiri Apel Bulan K3 Provinsi DKI Jakarta dan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Tahun 2026 di Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Timur.
Pramono Anung menyatakan aspek K3 memiliki peran strategis karena pengelolaan K3 yang baik berdampak langsung pada perlindungan tenaga kerja, peningkatan moral dan kepercayaan pekerja, produktivitas perusahaan, serta daya saing nasional.
Kegiatan apel tersebut merupakan bagian dari rangkaian Bulan K3 Nasional Tahun 2026.
Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2026 didasarkan pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.
Pramono Anung menilai Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian nasional memiliki kompleksitas dunia kerja yang tinggi.
Tingginya mobilitas tenaga kerja di Jakarta dinilai meningkatkan potensi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Penerapan K3 yang konsisten disebut berdampak langsung pada peningkatan produktivitas serta daya saing daerah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen memperkuat budaya K3 sebagai bagian dari transformasi Jakarta menuju kota global.
"Saya berharap sekaligus meminta kepada jajaran Dinas Ketenagakerjaan untuk benar benar menjaga dan memanfaatkan momentum Bulan K3 Nasional ini Jakarta sebagai kota global dengan jumlah pekerja yang sangat besar harus menjadikan budaya keselamatan dan kesehatan kerja sebagai prioritas utama," ungkap Pramono Anung.
Apel Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2026 diikuti sekitar 600 peserta.
Peserta apel terdiri dari Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, unsur perusahaan, serta perwakilan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.
Pelaksanaan Bulan K3 Nasional berlangsung pada 12 Januari hingga 12 Februari 2026.
Selama periode tersebut, perusahaan di DKI Jakarta didorong melaksanakan kegiatan K3 secara mandiri dan berkesinambungan di lingkungan kerja masing masing.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti







